Putusan PTA SURABAYA Nomor 433/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 433/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, H. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 263/Pdt.G/2021/PA.Prob tanggal 22 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Safar 1443 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);3. Menetapkan anak bernama Anak Kedua, Jenis Kelamin Perempuan umur 5 tahun, berada dalan hak asuh/hadhanah Penggugat dengan tetap memberi akses kepada Tergugat untuk berkunjung serta mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut selama tidak merugikan hak anak;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut sebagaimana pada diktum 3 kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah seorang anak bernama Anak Kedua, Jenis Kelamin Perempuan umur 5 tahun sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan terhitung mulai dijatuhkan putusan ini dengan kenaikan 10 % (persen) setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selainnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 433/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 0263/Pdt.G/2021/PA.Prob
Statistik1115