Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3420 K/PID.SUS/2020 |
|
Nomor | 3420 K/PID.SUS/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Andi Abu Ayyub Saleh |
Hakim Anggota | Hidayat Manao, Soesilo |
Panitera | Sri Indah Rahmawati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PID/2020/PTJAP tanggal 12 Februari 2020 yang memperbaiki Putusan PengadilanNegeri Merauke Nomor 142/Pid.B/2019/PN Mrk tanggal 25 November2019 tersebut mengenai pidana pengganti denda yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMMADARIF SOLEKHUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda 2 x Rp795.532.193,00 (tujuhratus sembilan puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilanpuluh tiga rupiah) = Rp1.591.064.386,00 (satu miliar lima ratus sembilanpuluh satu juta enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enamrupiah) jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukumtetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudiandilelang untuk membayar denda; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3420 K/PID.SUS/2020
Pertama : 142/Pid.B/2019/PN Mrk
Banding : 7/PID/2020/PT JAP
Statistik13912