- Menyatakan Terdakwa Samsul Bahran Alias Asul Bin Badrun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka-luka berat ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang ;
- 2 (dua) lembar tikar berlumuran darah ;
- 1 (satu) lembar selimut warna merah berlumuran darah.
Putusan PN BATULICIN Nomor 92/Pid.B/2022/PN Bln |
|
Nomor | 92/Pid.B/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marcelliani Puji Mangesti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2022/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2022/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1297 K/Pid/2022
Pertama : 92/Pid.B/2022/PN Bln
Banding : 159/PID/2022/PT BJM
Statistik9822