- Menyatakan Terdakwa Pulung Kiswanto bin Sukimin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menyatakan Terdakwa Rika Maryana binti Najib tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua, dakwaan alternatif ketiga, dan dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pulung Kiswanto bin Sukimin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Membebaskan Terdakwa Rika Maryana binti Najib oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa Pulung Kiswanto bin Sukimin untuk ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa Rika Maryana binti Najib dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa Rika Maryana binti Najib dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi tanda penerimaan uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar print out bukti transaksi Bank BRI a.n. AGNES DIEGO PRIMA Nomor Rekening: 562601009460531;
- 1 (satu) lembar foto screenshot bukti transfer dari rekening a.n. AGNES DIEGO PRIMA ke rekening a.n. RIKA MARYANA uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto screenshot bukti transfer dari rekening a.n. AGNES DIEGO PRIMA ke rekeningg a.n. RIKA MARYANA uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Putusan PN TUBEI Nomor 9/Pid.B/2022/PN Tub |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Minerva Kainama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jona Agusmen, Br Hakim Anggota Kurnia Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Boni Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Agnes Diego Prima alias Diego bin A. Gozali; 9. Membebankan kepada Terdakwa Pulung Kiswanto bin Sukimin membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); 10. Membebankan biaya perkara Terdakwa Rika Maryana binti Najib kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2022/PN Tub
Kasasi : 1035 K/Pid/2022
Banding : 40/PID/2022/ PT BGL
Statistik738