Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2374 K/PID.SUS/2020 |
|
Nomor | 2374 K/PID.SUS/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latif |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa STEPHEN YANI POLUAKAN, S.T. tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Mnd tanggal 18 September 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd tanggal 16 Mei 2019 tersebut mengenai lamanya pidana pengganti pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2374_K/PID.SUS/2020.zip
- Download PDF
- 2374_K/PID.SUS/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2374 K/PID.SUS/2020
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd
Banding : 13/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Mnd
Statistik6336