Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528 K/Pid/2020 |
|
Nomor | 528 K/Pid/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | 1278/Pid.B/ 2019/PN Jkt.Pst |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Samsan Nganro |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, H. Eddy Army |
Panitera | Ekova Rahayu Avianti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1278/Pid.B/ 2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Ir. CARDIYAN HIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA KCK (Kantor Cabang Korporasi) Jakarta dengan Nomor Rekening 035-3060357 atas nama PT. Timuraya Tunggal periode bulan Agustus 2017; 2. 1 (satu) lembar cek asli Bank Mandiri Nomor GV 927008, tanggal 8 September 2017 senilai Rp4.000.000.000,00;3. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan dari Bank Mandiri, tanggal Penarikan 02/10/2017 senilai Rp4.000.000.000,00;4. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan dari Bank Mandiri, tanggal Penarikan 13/10/2017 senilai Rp4.000.000.000,00;5. 1 (satu) lembar asli Permohonan Pengiriman Uang tanggal 31-08-2017, sebesar Rp4.000.035.000,00;6. 1 (satu) lembar asli Surat Pengakuan Hutang, tanggal 30 Agustus 2017;7. 1 (satu) bundel Agreement for Sale and Purchase of Coal between: Seller PT. SWI Energi Kalimantan and Buyer PT. Timuraya Tunggal Dated at July 31, 2017;8. 1 (satu) bundel Agreement for Sale and Purchase of Coal between: Seller PT. SWI Energi Kalimantan and Buyer PT. Timuraya Tunggal Dated at Agustus 15, 2017;9. 1 (satu) bundel Amendment (1) to The Agreement for Sale and Purchase of Coal between: Seller PT. SWI Energi Kalimantan and Buyer PT. Timuraya Tunggal Dated August 08, 2017;10. 1 (satu) bundel Amendment (2) to The Agreement for Sale and Purchase of Coal between: Seller PT. SWI Energi Kalimantan and Buyer PT. Timuraya Tunggal Dated August 8, 2017;Dikembalikan kepada saksi korban Janto Wijaya;11. 2 (dua) lembar fotokopi Surat PT. Timur Raya Tunggal Nomor 200/K-DAP-TRT/XII/2017, Perihal: Tanggapan Surat Nomor 67/SSR/DYS-GM/XI/2017, tanggal 19 Desember 2017 (yang telah dilegalisir);12. 2 lembar fotokopi Surat PT. Timur Raya Tunggal Nomor 151/K-TRT/X/2017, Perihal: Tanggapan Surat Nomor 67/SWIEK-TRT/ X/2017, tanggal 18 Oktober 2017 (yang telah dilegalisir);13. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Nomor Ref.: 67/SSR/DYS-GM/XI/ 2017, Perihal: Permohonan Jadwal Pembayaran, tanggal 27 November 2017 (yang telah dilegalisir); 14. 2 (dua) lembar fotokopi Minute of Meeting (MOM), tanggal 06 Oktober 2017, di kantor PT. Timuraya Tunggal (yang telah dilegalisir);15. 1 (satu) lembar fotokopi Surat PT. SWI Energi Kalimantan Nomor 87/SWIEK-TRT/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017 (yang telah dilegalisir); Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 528 K/Pid/2020
Pertama : 1278/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Statistik15523