- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL 8 APRIL 2021, NOMOR 39/PID.SUS/2021/PN PIN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,00 ( DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 8 April 2021, Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Pin yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 289/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 289/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brh. Mustari |
Panitera | Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1048 K/PID.SUS/2022
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 289/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik13316