Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 917/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 917/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Yosdi, Sudjarwanto |
Panitera | Muratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Hengky Widjaja (Pewaris);3. Menyatakan Penggugat I adalah satu-satunya istri sah menurut hukum dari Hengky Widjaja (Pewaris);4. Menyatakan Penggugat II dan Penggugat III adalah anak sah menurut hukum dari Hengky Widjaja (Pewaris);5. Menyatakan Para Tergugat adalah anak Luar Kawin yang diakui sebagai anak sah dari Hengky Widjaja (Pewaris);6. Menyatakan sah dan berlaku Akta Keterangan Waris Nomor: 03/KHW/XII/2016, tertanggal 15 Desember 2016 yang di keluarkan oleh Notaris Achmad Kiki Said, S.H. di Jakarta;7. Menyatakan Para Ahli Waris dari Pewaris beserta bagiannya menurut hukum adalah sebagai berikut :1) Nyonya Zheng Li (Penggugat I), selaku istri sah mendapatkan bagian harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 15/54 (lima belas per lima puluh empat);2) Nona Huang Ting Ting (Penggugat II), selaku anak sah mendapatkan bagian harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 15/54 (lima belas per lima puluh empat);3) Nona Huang Yue (Penggugat III), selaku anak sah mendapatkan bagian harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 15/54 (lima belas per lima puluh empat);4) Tuan Tiki Wijaya (Tergugat I), selaku anak diluar kawin yang diakui secara sah mendapatkan bagian harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/18 (satu per delapan belas);5) Nona Juene Tecy Wijaya (Tergugat II), selaku anak diluar kawin yang diakui secara sah mendapatkan bagian harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/18 (satu per delapan belas);6) Nona Theresia Sandra Wijaya (Tergugat III), selaku anak diluar kawin yang diakui secara sah mendapatkan bagian harta waris yang ditinggalkan Pewaris sebesar 1/18 (satu per delapan belas); 8. Menyatakan harta-harta sebagaimana di bawah ini adalah harta warisan dari Hengky Widjaja (Pewaris), sebagai berikut :I. HARTA WARIS BERUPA SURAT BERHARGA :1. Surat Berharga berupa Saham pada PT. Traya atas nama Hengky Widjaja sebesar 95 % dari total saham yang sudah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 21 tertanggal 6 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.;2. Surat Berharga berupa Saham pada PT. Traya Propertama atas nama Hengky Widjaja sebesar 24 Saham (96%) dari total 25 saham (100%) dari total saham yang sudah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 8 tertanggal 3 September 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.;3. Surat Berharga berupa Saham pada PT. Traya Binakayu Industri atas nama Hengky Widjaja sebesar 235 Saham (94%) dari total 250 saham (100%) dari total saham yang sudah diterbitkan sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 19 tertanggal 12 Mei 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.;II. HARTA WARIS BERUPA TANAH DAN BANGUNAN :1. Bangunan berupa Rumah Susun, diatas Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 190/V, yang diterbitkan tanggal 23 Desember 1997 dengan luas 178,33 m2 atas nama Hengky Widjaja;2. Bangunan berupa Rumah Susun, diatas Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 192/V, yang diterbitkan tanggal 15 Juni 2007 dengan luas 181,51 m2 atas nama Hengky Widjaja;3. Bangunan berupa Rumah Susun, diatas Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 193/V, yang diterbitkan tanggal 15 Juni 2007 dengan luas 205,44 m2 atas nama Hengky Widjaja;4. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 873, yang diterbitkan tanggal 11 April 2014 dengan luas 343 m2 atas nama Hengky Widjaja;5. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 1272, yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2006 dengan luas 87 m2 atas nama Hengky Widjaja;6. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 985, yang diterbitkan tanggal 15 April 2014 dengan luas 341 m2 atas nama Hengky Widjaja;7. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 984, yang diterbitkan tanggal 24 Februari 2014 dengan luas 47 m2 atas nama Hengky Widjaja;8. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 978, dengan luas 276 m2 atas nama Hengky Widjaja;9. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 1020, yang diterbitkan tanggal 27 Februari 2014 dengan luas 557 m2 atas nama Hengky Widjaja;10. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 967, yang diterbitkan tanggal 28 Desember 1993 dengan luas 244 m2 atas nama Hengky Widjaja;11. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 01482, yang diterbitkan tanggal 28 Februari 2005 dengan luas 828 m2 atas nama Hengky Widjaja;12. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 01481, yang diterbitkan tanggal 28 Februari 2005 dengan luas 200 m2 atas nama Hengky Widjaja;13. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 1021, yang diterbitkan tanggal 19 September 2007 dengan luas 143 m2 atas nama Hengky Widjaja;14. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 1022, yang diterbitkan tanggal 8 Februari 1990 dengan luas 282 m2 atas nama Hengky Widjaja;15. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 1023, yang diterbitkan tanggal 27 Januari 2015 dengan luas 326 m2 atas nama Hengky Widjaja;16. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 1024, yang diterbitkan tanggal 27 Januari 2015 dengan luas 322 m2 atas nama Hengky Widjaja;17. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 261, yang diterbitkan tanggal 4 Januari 1973 dengan luas 15830 m2 atas nama Hengky Widjaja;18. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 70, yang diterbitkan tanggal 10 Maret 1980 dengan luas 4300 m2 atas nama Hengky Widjaja;19. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 570, yang diterbitkan tanggal 22 Maret 1993 dengan luas 2000 m2 atas nama Hengky Widjaja;20. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 87, yang diterbitkan tanggal 14 April 1980 dengan luas 1600 m2 atas nama Hengky Widjaja;21. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 96, yang diterbitkan tanggal 5 November 1981 dengan luas 2456 m2 atas nama Hengky Widjaja;22. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 1012, yang diterbitkan tanggal 28 Juli 1998 dengan luas 1620 m2 atas nama Hengky Widjaja;23. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 800, yang diterbitkan tanggal 2 September 1997 dengan luas 120 m2 atas nama Hengky Widjaja;24. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 2523, yang diterbitkan tanggal 25 Maret 2000 dengan luas 644 m2 atas nama Hengky Widjaja;25. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 2524, yang diterbitkan tanggal 25 Maret 2000 dengan luas 1058 m2 atas nama Hengky Widjaja;26. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 85, yang diterbitkan tanggal 14 April 1981 dengan luas 1005 m2 atas nama Hengky Widjaja;27. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 798, yang diterbitkan tanggal 2 September 1997 dengan luas 300 m2 atas nama Hengky Widjaja;28. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 86, yang diterbitkan tanggal 26 Januari 1981 dengan luas 1230 m2 atas nama Hengky Widjaja;29. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 796, yang diterbitkan tanggal 2 September 1997 dengan luas 200 m2 atas nama Hengky Widjaja;30. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 2, yang diterbitkan tanggal 6 Mei 1974 dengan luas 16705 m2 atas nama Hengky Widjaja;31. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 3, yang diterbitkan tanggal 19 Februari 1975 dengan luas 5400 m2 atas nama Hengky Widjaja;32. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 4, yang diterbitkan tanggal 19 Februari 1975 dengan luas 4810 m2 atas nama Hengky Widjaja;33. Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 292, atas nama Hengky Widjaja;34. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00426 seluas 915 m2, atas nama Hengky Widjaja;35. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00427 seluas 3250 m2, atas nama Hengky Widjaja;36. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00428 seluas 2789 m2, atas nama Hengky Widjaja;37. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00429 seluas 1850 m2, atas nama Hengky Widjaja;38. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00430 seluas 734 m2, atas nama Hengky Widjaja;39. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00431 seluas 2939 m2, atas nama Hengky Widjaja;40. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00432 seluas 5408 m2, atas nama Hengky Widjaja;41. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00433 seluas 112 m2, atas nama Hengky Widjaja;42. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00434 seluas 1478 m2, atas nama Hengky Widjaja;43. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00435 seluas 537 m2, atas nama Hengky Widjaja;44. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00436 seluas 410 m2, atas nama Hengky Widjaja;45. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00437 seluas 348 m2, atas nama Hengky Widjaja;46. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00438 seluas 362 m2, atas nama Hengky Widjaja;47. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00439 seluas 695 m2, atas nama Hengky Widjaja;48. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00440 seluas 314 m2, atas nama Hengky Widjaja;49. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00441 seluas 1049 m2, atas nama Hengky Widjaja;50. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00442 seluas 424 m2, atas nama Hengky Widjaja;51. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00443 seluas 3245 m2, atas nama Hengky Widjaja;52. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00444 seluas 471 m2, atas nama Hengky Widjaja;53. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00445 seluas 1643 m2, atas nama Hengky Widjaja;54. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00446 seluas 1005 m2, atas nama Hengky Widjaja;55. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00447 seluas 2341 m2, atas nama Hengky Widjaja;56. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00448 seluas 756 m2, atas nama Hengky Widjaja;57. Tanah di Desa Teluk Pinang diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.06.1.00449 seluas 1431 m2, atas nama Hengky Widjaja;58. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00189 seluas 3218 m2, atas nama Hengky Widjaja;59. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00190 seluas 2006 m2, atas nama Hengky Widjaja;60. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00191 seluas 9230 m2, atas nama Hengky Widjaja;61. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00311 seluas 609 m2, atas nama Hengky Widjaja;62. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00312 seluas 563 m2, atas nama Hengky Widjaja;63. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00313 seluas 651 m2, atas nama Hengky Widjaja;64. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00314 seluas 1535 m2, atas nama Hengky Widjaja;65. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00315 seluas 3244 m2, atas nama Hengky Widjaja;66. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00316 seluas 693 m2, atas nama Hengky Widjaja;67. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00317 seluas 803 m2, atas nama Hengky Widjaja;68. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00318 seluas 1275 m2, atas nama Hengky Widjaja;69. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00319 seluas 803 m2, atas nama Hengky Widjaja;70. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00320 seluas 1486 m2, atas nama Hengky Widjaja;71. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00321 seluas 349 m2, atas nama Hengky Widjaja;72. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00322 seluas 675 m2, atas nama Hengky Widjaja;73. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00323 seluas 1330 m2, atas nama Hengky Widjaja;74. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00324 seluas 820 m2, atas nama Hengky Widjaja;75. Tanah di Desa Ciawi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 10.10.10.21.1.00325 seluas 3267 m2, atas nama Hengky Widjaja;76. Tanah di Desa Ciloto diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 126 seluas 3130 m2, atas nama Hengky Widjaja;77. Tanah di Jatimulya Bekasi diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 262 seluas 8685 m2, atas nama Hengky Widjaja;9. Menghukum kepada Para Ahli Waris dari Hengky Widjaja (Pewaris) untuk segera menjual harta warisan yang karena sifatnya tidak dapat segera dibagi (harta waris berupa benda tidak bergerak) untuk kemudian hasil penjualannya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris. Dan dalam hal ada salah satu ahli waris tidak bersedia menjual harta peninggalan Pewaris untuk dibagi sebagaimana mestinya, maka ahli waris yang lain dapat mengajukan permohonan lelang atas harta waris dimaksud pada balai lelang sesuai peraturan yang berlaku untuk kemudian hasilnya dibagi kepada seluruh ahli waris dari Pewaris sesuai dengan bagian masing-masing;10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:? Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI - REKONPENSI:? Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 917/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Statistik57578