- Menyatakan Terdakwa Jhon Hery Sitepu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana secara melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip berles merah berisikan narkotika jenis shabu shabu seberat Netto 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dan sisa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7660/NFF/2021 tanggal 13 September 2021 dengan berat netto 0,8(nol koma delapan gram).
- 36 (tiga puluh enam) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sekop.
- 1 (satu) buah plastik assoy warna biru.
- 1 (satu) buah kulit rambutan yang sudah terbelah 2
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA RX KING WARNA Hitam Kombinasi Merah BK 3154 LS beserta kunci kontak
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp5.000,00(lima ribu rupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 411/Pid.Sus/2021/PN Kbj |
|
Nomor | 411/Pid.Sus/2021/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata, Br Hakim Anggota Paijal Usrin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumpa Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5984 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 411/Pid.Sus/2021/PN Kbj
Statistik7721