- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Habibi Bin Turkan Nawawi dan Terdakwa II Ahmad Sobirin, S.Kom Bin H. Sukardi, masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ahmad Habibi Bin Turkan Nawawi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan kepada Terdakwa II Ahmad Sobirin, S.Kom. Bin H. Sukardi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Putih No. Pol.: BH 1009 AA;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Putih No. Pol.: BH 4 FA;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Cokelat Metalik No. Pol.: BH 1892 GK;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna Putih No. Pol.: BH 8004 GN;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CB 150 R warna Hitam No. Pol.: BH 2311 IK;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Verza warna Hitam No. Pol.: BH 6191 IN;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Verza warna Hitam No. Pol.: BH 4239 VH;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CB 150 R warna Hitam No. Pol.: BH 2335 IK;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No. Pol.: BH 3374 IJ;
- 1 (satu) buah Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 230 Desa Tanjung Mulia atas nama AHMAD HABIBI;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 00004 desa Talang Datar atas nama AHMAD HABIBI;
- 1 (satu) buah Akta jual beli nomor : 392/2019, tanggal 16 oktober 2019;
- Surat keterangan jual beli pecahan lahan pekarangan seluas 1.000 m2 dengan panjang 50 meter dan lebar 20 meter yang terletak di RT. 04 Dusun 2 Talang Datar Kec. Bahar Utara Kab. Muaro Jambi milik a.n. SAMIJAN yang dibeli oleh a.n. TURMAN;
- Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari Sdr. TURMAN ke Sdr. SAMIJAN untuk pembayaran pembelian lahan ukuran panjang 50 meter dengan lebar 20 meter;
- 11 (sebelas) set perlengkapan fitnes;
- 1 (satu) spanduk bertuliskan CV. NA Sejahtera;
- 1 (satu) Pinil Neon Box bertuliskan CV. NA Sejahtera Pengembangan dan Pengelola Investasi Peternakan Modern;
- 1 (satu) bingkai poto berisikan fotocopy Surat Keputusan Direktur CV. NAS dan CV. TMJ;
- 1 (satu) bingkai poto berisikan fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. NA Sejahtera;
- 1 (satu) bingkai poto berisikan fotocopy Surat Keterangan Pendaftaran Perubahan CV. NA Sejahtera dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- 1 (satu) buah bingkai poto berisikan fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU);
- 1 (satu) buah bingkai poto berisikan fotocopy Visi dan Misi CV. NA Sejahtera;
- 1 (satu) buah bingkai poto berisikan fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120117260625;
- 1 (satu) unit monitor merk LG;
- 1 (satu) unit CPU Merk Armageddon;
- 1 (satu) unit Mesin Penghitung Uang merk LD-26M;
- 1 (satu) unit Printer merk Cannon Pixma MP287;
- 1 (satu) unit Printer merk Cannon Pixma G2010;
- 1 (satu) unit Printer Cannon Image Class;
- 1 (satu) unit calculator mmerk Logitech;
- 1 (satu) unit Laptop Merk HP;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba 8 Gb warna putih;
- 3 (tiga) unit meja kerja;
- 3 (tiga) unit kursi sofa;
- 1 (satu) unit meja kaca;
- 1 (satu) buah bingkai poto berisikan Visi Misi CV. Tri Manunggal Jaya;
- 5 (lima) buah Bingkai poto berisikan poto AHMAD HABIBI bersama HADI SUWITO;
- 1 (satu) buah dispenser Merk Kirin;
- 1 (satu) buah galon arthess;
- 2 (dua) buah Rak piring;
- 2 (dua) buah meja kecil terbuat dari kayu;
- 11 (sebelas) buah baju kemeja karyawan CV TMJ/NAS;
- 5 (lima) buah baju kaos karyawan;
- 19 (sembilan belas) buah celana panjang karyawan CV NAS;
- 1 (satu) stepless besar warna putih merk basic;
- 1 (satu) buah teko listrik;
- 1 (satu) dus berisikan surat kontrak kerjasama yang belum di tanda tangani;
- 1 (satu) dus hologram CV NA Sejahtera;
- 1 (satu) buah alat potong kertas merk V-TEC;
- 1 (satu) buah rak plastik warna biru;
- 8 (delapan) buah kursi kantor;
- 2 (dua) lemari kaca;
- 1 (satu) DVR (Decorder Video Disk) CCTV;
- 3 (tiga) stempel CV. NAS
- Asli 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Subsidi Full (KPUB): KPUB / HBJ 097 / SUB VENDOR JMB / 08 / 2017 , tertanggal 11 Agustus 2017, antara CV. Tri Manunggal Jaya yang diwakili oleh AHMAD HABIBI selaku Pemilik dan Pengelola Sub Vendor Marketing CV. Nurul Asyrof Sejahtera dengan IKHWAN;
- Asli 1 (satu) lembar slip setor Bank Mandiri Syariah tertanggal 01 Agustus 2019 No.: B001246, dari IKHWAN kepada AHMAD HABIBI nomor rekening Bank Mandiri 1100010122668 senilai Rp. 264.975.000, (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Asli 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Subsidi Full (KPUB): KPUB / HBJ-002395/ SUB VENDOR JMB / 1708 / 2019 , tertanggal 17 Agustus 2019, antara CV. Tri Manunggal Jaya yang diwakili oleh AHMAD HABIBI selaku Pemilik dan Pengelola Sub Vendor Marketing CV. Nurul Asyrof Sejahtera dengan IKHWAN;
- Asli 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Subsidi Full (KPUB): KPUB / HBJ-003062/ SUB VENDOR JMB / 1810 / 2019 , tertanggal 18 Oktober 2019, antara CV. Tri Manunggal Jaya yang diwakili oleh AHMAD HABIBI selaku Pemilik dan Pengelola Sub Vendor Marketing CV. Nurul Asyrof Sejahtera dengan IRMA MARDIYAH;
- Asli 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Subsidi Full (KPUB): KPUB / HBJ-003595/ SUB VENDOR JMB / 1612 / 2019 , tertanggal 16 Desember 2019, antara CV. Tri Manunggal Jaya yang diwakili oleh AHMAD HABIBI selaku Pemilik dan Pengelola Sub Vendor Marketing CV. Nurul Asyrof Sejahtera dengan IRMA MARDIYAH;
- Asli 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Subsidi Full (KPUB): KPUB / HBJ-003360/ SUB VENDOR JMB / 2011 / 2019 , tertanggal 20 November 2019, antara CV. Tri Manunggal Jaya yang diwakili oleh AHMAD HABIBI selaku Pemilik dan Pengelola Sub Vendor Marketing CV. Nurul Asyrof Sejahtera dengan IRMA MARDIYAH;
- Asli 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Subsidi Full (KPUB): KPUB / HBJ-002840/ SUB VENDOR JMB / 2409 / 2019 , tertanggal 24 September 2019, antara CV. Tri Manunggal Jaya yang diwakili oleh AHMAD HABIBI selaku Pemilik dan Pengelola Sub Vendor Marketing CV. Nurul Asyrof Sejahtera dengan ERMIATI;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 503/011/218/II/DPMPTSP tanggal 31 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/06/167/ II/DPMPTSP, tanggal 31 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor: 503/08/167/II/DPMPTSP, tanggal 31 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Ganguan (SIG) Nomor : 503/02/212/II/DPMPTSP, tanggal 31 Agustus 2017;
- 1 (satu) bundel surat Akta Pendirian CV. NA Sejahtera Nomor 107 tanggal 08 Mei 2017;
- 1 (satu) bundel surat Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. NA Sejahtera Nomor : 05 tanggal 05 November 2018
- 1 (satu) bundel surat Akta pendirian CV. NURUL ASYROF SEJAHTERA Nomor 56 tanggal 24 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel surat Akta Pengubahan Angaran Perseroan Nomor 01 tanggal 05 November 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan CV. Nurul Asyrof Sejahtera No. Induk Berusaha : 9120117260625 tanggal 2 Desember 2019;
- Surat Izin tempat usaha tempat aktifita pusat kebugaran/fitnses senter nomor : 503/09/160/II/DPMPTSP tanggal 21 Mei 2019;
- Surat Izin tempat usaha CV Nurul Asyrof Sejahtera nomor : 503/09/422/II/DPMPTSP tanggal 03 Desember 2019;
- Nomor induk berusaha (NIB) nomor : 9120117260625 tanggal 2 Desember 2019;
- Surat keterangan pendaftaran perubahan CV nurul Asyrof Sejahtera dari mentri hukum dan ham tanggal 05 November 2019;
- Izin mendirikan bangunan rumah tempat tinggal atas nama AHMAD HABIBI tanggal 15 Juli 2019;
- 1 (satu) buah NPWP CV NA SEJAHTERA Nomor 93.545.334.0-331.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan perincian dana tunai yang di titipkan kepada saudara HADI SUWITO tahun 2017 tanggal 30 Desember 2017 uang senilai Rp 6.060.000.000 (enam milyar enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi dan perincian dana tunai yang di titipkan kepada saudara HADI SUWITO tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018 uang senilai Rp 35.095.365.000 (tiga puluh lima milyar sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi dan perincian dana tunai yang di titipkan kepada saudara HADI SUWITO tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019 uang senilai Rp 107.747.810.000 (seratus tujuh milyar tujuratus empat puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi dan perincian dana tunai yang di titipkan kepada saudara HADI SUWITO tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020 uang senilai Rp 4.256.000.000 (empat milyar dua ratus lima puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi titipan tunai dari AHMAD HABIBI kepada HADI SUWITO tanggal 30 Desember 2018 uang senilai 9.954.750.000, (sembilan milyar sembilan ratus lima puluh empat juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi titipan tunai dari AHMAD HABIBI kepada HADI SUWITO tanggal 16 Januari 2020 uang senilai 3.100.000.000, (tiga milyar seraus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar keputusan direktur CV Tri Manunggal Jaya sebagai salah satu marketing freelance area jambi nomor : TMJ/001/004/2017 tanggal 06 Maret 2017;
- Surat penunjukan tugas dari HADI SUWITO sebagai direktur utama CV TMJ kepada AHMAD HABIBI sebagai pengembangan usaha di wilayah jambi tanggal 06 Maret 2017;
- Surat penunjukan tugas dari HADI SUWITO sebagai direktur utama CV TMJ kepada AHMAD HABIBI sebagai pengembangan usaha di wilayah jambi tanggal 08 Mei 2017;
- Surat keputusan Direktur Nomor : TMJ/0017/22.05/2018 tanggal 22 Mei 2018 prihal uang gaji oprasional dan target bulanan;
- Surat keputusan Direktur Nomor : 001/TMJ/SK/31.12/2018 Tanggal 31 desember 2017. Prihal uang gaji oprasional dan target bulanan;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan HADI SUWITO tanggal 31 Januari 2020 tentang kesangupan untuk mengembalikan aset seluruh mitra sesuai modal awal yang telah di keluarkan dengan batas waktu tanggal 19 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan HADI SUWITO tanggal 17 Februari 2020, nomor : 012/TMJ/SP/17/02/2020, Prihal surat pernyataan Direktur CV. Tri Manunggal Jaya Ponorogo;
- Surat pemberitahuan Direktur nomor : TMJ/SP/0039/20/01/2020, tanggal 12 Januari 2020 prihal keterlambatan pembayaran profit;
- Surat Pernyataan nomor: NAS/SP/19/02/2020, prihal surat pernyataan;
- 1 (satu) bundel slip pengiriman dari AHMAD HABIBI kepada saudara HADI SUWITO;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 7048-01-000001-56-8;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 7048-01-007997-53-2;
- 2 (dua) buah ATM bank BRI;
- 1 (satu) buku tabungan Bank MANDIRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 110-00-1012266-8;
- 1 (satu) buku tabungan Bank MANDIRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 110-00-1177799-9;
- 1 (satu) buku tabungan Bank MANDIRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 110-00-0983035-4;
- 1 (satu) buku tabungan Bank MANDIRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 110-00-0989155-4;
- 1 (satu) buku tabungan Bank MANDIRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 110-00-1215977-5;
- 4 (empat) buah ATM Bank Mandiri.
- 1 (satu) bundel rekening koran bank BRI atas nama AHMAD SOBIRIN dengan no rek 223901000438563;
- 1 (satu) bundel rekening koran bank MANDIRI atas nama AHMAD SOBIRIN dengan no rek 110-00-1260240-2;
- 1 (Satu) bundel slip transfer pembayaran profit ke Mitra;
- 2 (Dua) bundel surat perjanjian kerja sama kemitraan investor;
- 4 (empat) bundel data profit investor/mitra;
- 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri a.n. MARSHAL MUSLIM BOSNIA;
- 1 (satu) bundel bukti pengiriman surat;
- 3 (tiga) bundel data profit mitra;
- 10 (sepuluh) buah cap stempel CV. NAS;
- 1 (satu) bundel kwitansi kosong;
- 1 (satu) bundel slip pembayaran profit dari MARSAL MUSLIM BOSNIA;
- 1 (satu) bundel slip penyetoran dari AHMAD HABIBI ke HADI SUWITO;
- 1 (satu) bundel Brosur Company Profil CV. Tri Manunggal Jaya;
- 3 (tiga) lembar poster Tri Manunggal Jaya;
- 1 (satu) ATM Bank BRI;
- 1 (satu) ATM Bank Mandiri;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI a.n. MARSAL MUSLIM BOSNIA No. Rek.: 7048-01-008750-53-5;
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri a.n. MARSAL MUSLIM BOSNIA No. Rek.: 110-00-1025131-9;
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri a.n. MARSAL MUSLIM BOSNIA No. Rek.: 110-00-1212864-8;
- 1 (satu) token internet Banking Bank Mandiri;
- 1 (satu) buku catatan daftar profit;
- 1 (satu) rekening koran Bank Mandiri Norek : 4617005115176048;
- 1 (bundel) lembar bukti pengiriman ke rekening provit dari saudara a.n. MARSYAL MUSLIM BOSNIA;
- 1 (satu) slip pengiriman dari HABIBI ke HADI SUWITO;
- 1 (satu) buku tabungan Mandiri a.n. KHAIRIYAH No. Rek. : 1100006932559;
- 1 (Satu) buku daftar mitra;
- 2 (dua) buku kwitansi;
- 1 (satu) buku data mitra dari bulan Januari 2019 sampai bulan Oktober 2019;
- 1 (bundel) slip setor dari AHMAD HABIBI ke HADI SUWITO;
- 1 (satu) bundel surat keputusan Direktur;
- 1 (satu) surat keterangan jual beli pecahan lahan pekarangan;
- 1 (satu) bundel Fasilitas pembiayaan SMS Finance;
- 5 (lima) lembar surat tugas marketing;
- 1 (satu) bundel surat pengajuan Reword CV NA Sejahtera;
- 1 (satu) bundel gaji karyawan;
- 22 (dua puluh dua) buah map file berisikan surat perjanjian kerja sama kemitraan;
- 3 (tiga) buku data mitra;
- 3 (tiga) buku kegiatan harian;
- 1 (satu) buku pembayaran zakat;
- 1 (satu) bundel map kosong merek CV. Manunggal Jaya;
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 7048-01-000001-56-8;
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 7048-01-007997-53-2;
- 1 (satu) bundel rekening Bank MANDIRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 110-00-1012266-8;
- 1 (satu) bundel rekening Bank MANDIRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 110-00-1177799-9;
- 1 (satu) bundel rekening Bank MANDIRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 110-00-0983035-4;
- 1 (satu) bundel rekening Bank MANDIRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 110-00-0989155-4;
- 1 (satu) bundel rekening Bank MANDIRI atas nama AHMAD HABIBI dengan No. Rek.: 110-00-1215977-5;
Putusan PN SENGETI Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN Snt |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2021/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Septriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gabriel Lase, Br Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti Ricky Bastian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2021/PN Snt
Statistik17730