Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3338 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 3338 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Samsan Nganro |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, H. Eddy Army |
Panitera | Ekova Rahayu Avianti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa II. KIKY GUNTUR SETYAN WICAKSONO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 223/PID.SUS/ 2020/PT SBY tanggal 12 Februari 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2836/Pid.Sus/2019/PN Sby tanggal 20 November 2019 sepanjang mengenai Terdakwa II, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa II, menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa II. KIKY GUNTUR SETYAN WICAKSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3338 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 2836/Pid.Sus/2019/PN Sby
Banding : 223/PID.SUS/ 2020/PT SBY
Statistik2910