- Menyatakan Terdakwa M. Danil als Talib Bin Latif (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 31 (tiga puluh satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja;
- 2 (dua) bungkus kertas Koran berukuran besar yang didalamnya berisikan nakotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah plastic asoy warna kuning yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) Linting bekas pakai diduga narkotika jenis ganja;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tatok Musianto, Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6742 K/Pid.Sus/2022
Banding : 88/PID.SUS/2022/PT JMB
Pertama : 35/Pid.Sus/2022/PN Tjt
Statistik4414