- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 2946/PID.B/2022/PN MDN TANGGAL 15 MARET 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENJADI :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. DUDI EFNI DAN TERDAKWA II. MARJUKI RITONGA TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA I. DUDI EFNI DAN TERDAKWA II. MARJUKI RITONGA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA I. DUDI EFNI DAN TERDAKWA II. MARJUKI RITONGA TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAAN MEMBERATKANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA I. DUDI EFNI DAN TERDAKWA II. MARJUKI RITONGA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN
- .MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA DITAHAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 110.000.000,- (SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 110.000.000,- (SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 220.000.000,- (DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 115.000.000,- (SERATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 95.000.000,- (SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
- 1 (SATU) TAS WANITA WARNA PUTIH.
- 1 (SATU) TAS WANITA WARNA CREAM
- 1 (SATU) TAS WANITA WARNA COKLAT
- 1 (SATU) BUAH TANGGA TERBUAT DARI KAYU
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG DITANDATANGANI OLEH IMAYANTI DAN DEKORA SYAWALUDDIN SIREGAR, TANGGAL 30 JUNI 2021.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH TUGAS TANGGAL 02 JUNI 2021
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN RUMAH, BADAN ATAU TEMPAT TERTUTUP LAINNYA
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENYITAAN
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH TUGAS
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN.
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA AGAR MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEBESAR RP 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2946/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 15 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut menjadi :
- Menyatakan Terdakwa I. Dudi Efni dan Terdakwa II. Marjuki Ritonga tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa I. Dudi Efni dan Terdakwa II. Marjuki Ritonga dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa I. Dudi Efni dan Terdakwa II. Marjuki Ritonga tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Dudi Efni dan Terdakwa II. Marjuki Ritonga dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun
- .Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar para terdakwa ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
- Uang Tunai sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
- Uang Tunai sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah)
- Uang Tunai sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)
- Uang Tunai sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah)
- 1 (satu) tas wanita warna Putih.
- 1 (satu) tas wanita warna Cream
- 1 (satu) tas wanita warna Coklat
- 1 (satu) buah tangga terbuat dari kayu
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Barang Bukti yang ditandatangani oleh Imayanti dan Dekora Syawaluddin Siregar, tanggal 30 Juni 2021.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas tanggal 02 Juni 2021
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penggeledahan Rumah, Badan atau Tempat tertutup lainnya
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penyitaan
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penyelidikan
- 1 (satu) Lembar Surat Laporan Hasil Penyelidikan.
- Membebankan kepada para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 574/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 574/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN IMAYANTI. DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA MATREDY NAIBAHO |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban Imayanti. Dipergunakan dalam perkara Matredy Naibaho |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1328 K/Pid/2022
Banding : 574/Pid/2022/ PT.MDN.
Statistik9028