- Menyatakan Terdakwa HASNAH Alias ANA Binti YUSUF tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASNAH Alias ANA Binti YUSUF dengan pidana MATI;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 48.616,67 gram dimusnahkan oleh penyidik sejumlah 48.396,08 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labor 220,49 gram dan sisa hasil lab dengan berat bersih 220, 47 gram.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam biru isinya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang,
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam biru didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang,
- 1 (satu) buah kardus magic com Yong Ma didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang;
- 1 (satu) plastik keresek warna biru didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam biru.
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru.
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.
- 10 unit kunci pintu rumah.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna coklat BM 3822 BU.
- 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor merk Honda Vario 150 warna coklat BM 3822 BU atas nama Sri Yuliarti.
- Narkotika jenis sabu dengan berat bersihnya 31,917,21 gram dimusnahkan oleh penyidik sejumlah 31.738,46 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labor 178,63 gram dan sisa hasil lab dengan berat bersih 220, 47 gram.
- 1 (satu) buah kardus rokok Chief didalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.
- 1 (satu) unit handphone Vivo warna putih beserta Simcard.
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam beserta Simcard.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 134/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, Hakim Anggota Daniel Ronald |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7415 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 134/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik6021