- Harti binti H. Haring (Penggugat I);
- Hj. Baeti binti H. Haring (Penggugat II);
- Kusmawati binti H. Haring (Penggugat III);
- Bahari bin H. Haring (Penggugat IV);
- Ahmad bin H. Haring (Penggugat V);
- Raoda binti H. Haring (Penggugat VI);
- Hajaratul Aswad bin H. Haring (Penggugat VIII);
- Amiruddin bin H. Haring (Tergugat)
- Anwar bin H. Haring (almarhum);
- Nanna binti Saleh (Penggugat VIII);
- Muh. Hardani bin Anwar (Penggugat IX);
- Muh. Hardeni bin Anwar (Penggugat X);
- Putri Anwar binti Anwar (Penggugat XI);
- Muh. Rajab bin Anwar (Penggugat XII);
Putusan PA PALOPO Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.Plp |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2022/PA.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Merita Selvina, Br Hakim Anggota Mohammadofi Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Bastian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan pewaris H. Haring Bin Bo'ba telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2002 dan pewaris Hj. Harfiah binti Kaso telah meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 2012; 3. Menetapkan ahli waris almarhum H. Haring Bin Bo'ba dan almarhumah Hj. Harfiah binti Kaso adalah: 4. Menetapkan pewaris Anwar bin H. Haring telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2014; 5. Menetapkan ahli waris almarhum Anwar bin H. Haring adalah: 6. Menolak gugatan para Penggugat agar diletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap obyek sengketa posita poin 4.1 sampai 4.12; 7. Menolak gugatan para Penggugat agar ditetapkan sebagai harta warisan H. Haring bin Bo'ba dan Hj. Harfiah binti Kaso berupa: 7.1. Sebidang Tanah seluas 101 x 60 m = 6.060 m, terletak di Jalan Cakalang Baru, RT. 016, RW. 004, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Rumah milik H. Darwin; - Timur : Jalan Raya; - Selatan : Mesjid Nur Assalam; - Barat : Jalan Stapak; Diatas tanah berdiri sebuah Gudang Rumput Laut ukuran 30 x 20 m, Rumah Batu Permanen tempat tinggal terdiri 2 kamar tidur dengan ukuran 7 x 12 m, Rumah Permanen tempat tinggal dengan ukuran 7 x 15 m terdiri 2 kamar tidur, Rumah Burung Walet berlantai 3 dengan ukuran 7x15 m, Kos-kosan untuk pekerja rumput laut, selain dari hal tersebut tanah yang kosong adalah merupakan tempat penjemuran rumput laut; 7.2. Sebidang tanah kosong 1/4 Ha, terletak Kampung Benteng, RT. 02, RW. 04, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Tanah kosong milik Hj. Nani; - Timur : Rumah milik Bpk Yaya; - Selatan : Jl. Raya; - Barat : Kos-kosan milik Making; 7.3. Sebidang tanah perumahan ukuran panjang 44 m lebar 43 m terletak di Desa Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, dengan batas- batas sebagai berikut: - Utara : Tanah milik Wahyudin; - Timur : Jalanan; - Selatan : Tanah milik Marten; - Barat : Jalanan; Diatas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan Rumah Burung Walet dengan ukuran 8 x 13 m berlantai 3 dengan ketinggian bangunan 13 m; 7.4. Sebidang sawah seluas 25 are terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Sawah milik Juharong; - Timur : Tanah lapang untuk main bola kaki; - Selatan : Sawah milik H. Hori'; - Barat : Sawah milik Ambe Bolong; 7.5. Sebuah rumah tempat tinggal dengan ukuran 17 m x 10 m, terletak di Perumahan Cakalang Mas Jl. Tenriajeng Blok A.5, RT. 003, RW. 002, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Jalan Raya; - Timur : Rumah milik pak Sarimi; - Selatan : Tanah kosong; - Barat : Rumah milik Alex; 7.6. Sebuah rumah tempat tinggal di BTP. Bogar, Blok D.186, RT. 004, RW. 005, Kelurahan Salekoe , Kecamatan Wara Timur , Kota Palopo, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara : Rumah milik Yudi; - Timur : Rumah milik Ranti; - Selatan : Jalanan; - Barat : Rumah milik Rahima; 7.7. Sebuah rumah tempat tinggal terletak di Perumahan Bukit Khatulistiwa Jalan Sudiang Blok K. No. 25, RT. 006, RW. 004, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya Makassar, dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara : Jalanan; - Timur : Rumah milik Bahtiar; - Selatan : Rumah milik Rahman; - Barat : Rumah milik Edy; 7.8. Sebidang tanah seluas 7x15 m terletak di Jalan Cakalang Baru, RT. 016, RW. 004, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara: Rumah milik Rika; - Timur : Empang; - Selatan: Rumah milik Bpk Tamsil; - Barat : Jalan Raya; Diatas tanah berdiri sebuah rumah kos-kosan terdiri 5 petak kamar berdinding papan; 7.9. Sebidang tanah ukuran 20x 20 m = 400 m terletak di Jalan Cakalang Baru, RT. 016, RW. 004, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Gudang Rumput laut; - Timur : Tanah kosong milik Pak Rapli; - Selatan : Jalan Stapak; - Barat : Jalan Stapak; Diatas tanah berdiri kos-kosan 15 kamar, dinding papan; 7.10. Harta berupa emas sebagai berikut: a. 1 gelang 23 karat 50 gram; b. 2 gelang polos berat 20 gram; c. 1 gelang emas mutiara 22 karat berat 20 gram; d. 1 kalung model kendari 30 gram 23 karat; e. 1 kalung lilit 20 gram emas 22 karat; f. 1 mainan ringgit berat 20 gram emas 22 karat; g. 1 kalung mutiara berat 9 gram; h. 1 kalung mainan dubai 10 gram 23 karat; i. 1 kalung dubai dengan berat 15 gram 23 karat; j. 1 cincin berat 5 gram emas 23 karat; 8. Menyatakan tidak dapat diterima obyek sengketa berupa kendaran sebagai berikut: 8.1. 1 buah Mobil Truk 6 Roda Nomor. Polisi DD 8581 DG kaca depan tertulis ALIF (nama anak pertama Tergugat); 8.2. 1 buah Mobil Truk 6 Roda Nomor Polisi DD 8476 MM warna hijau kuning, kaca depan tertulis AURYN (nama anak kedua Tergugat); 8.3. 1 buah Mobil Kijang berwarna biru nomor Polisi DD 341; 8.4. 1 buah Mobil Taruna berwarna biru DD 531; 8.5. 2 buah perahu pengangkut rumput laut warna biru putih, dapat dinilai dengan harga Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dua perahu; 8.6. 1 buah mobil Pajero dengan nomor Polisi DD 1026 EC; 8.7. 1 buah mobil FELFAYER Nomor Polisi DD 777; 8.8. 1 mobil Esvas Nomor Polisi DD 8427 W; 9. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 99/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 120/Pdt.G/2022/PA.Plp
Statistik11710