- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk Sebagian
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa Tanah Petak I Nomor 95 dan Tanah Petak II Nomor 93 yang terletak di Kelurahan Singki?, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara dengan batas - batas sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan Jalan Mangadil
- Timur : Berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani
- Selatan: Berbatasan dengan Ruko Alm. Ahmad Liling alias Lappa?(tanah Lai? Sampe)
- Barat : Berbatasan dengan Hj. Mariamah
Putusan PN MAKALE Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Mak |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raja Bonar Wansi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Helka Rerung, Br Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa |
Panitera | Panitera Pengganti: Luther Randanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM KONVENSI I. Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Turut Tergugatuntuk seluruhnya. II. Dalam Pokok Perkara Adalah tanah milik Almh. Indo? Jangki dan Almh. Indo? Mukkun berdasarkan Surat Persetujuan Pembahagian tanggal 20 Nopember 1973 ; 3. Menyatakan Penggugat Konvensi I sampai dengan Penggugat Konvensi VI adalah sebagai Ahli Waris yang sah dari Almh. Indo? Jangki dan Alm. T. Maripadang yang berhak atas Tanah Objek Sengketa Tanah Petak I Nomor 95; 4.Menyatakan Penggugat Konvensi VII adalah sebagai Ahli Waris yang sah dari Almh. Indo? Mukkun yang berhak atas TanahObjek Sengketa Tanah Petak II Nomor 93 ; 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 586 melalui Turut Tergugat dengan luas 458 m2, Surat Ukur Sementara tanggal 25 Juli 1983 atas nama Maraoen dan selanjutnya oleh Para Tergugat Konvensi telah dibalik nama menjadi Lai?Sampe tanpa seijin dan sepengetahuan dengan Para Penggugat Konvensi dan mengakui tanah objek sengketa yaitu Tanah Petak I Nomor 95 dan Tanah Petak II Nomor 93 sebagai tanah miliknya tanpa hakadalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; 6. Menyatakan berupa Surat Persetujuan Pembahagian tanggal 20 Nopember 1973 yang dibuat dicap jempol serta ditanda tangani oleh ketiga orang Ahli Waris Alm. So? Liling alias Wa? Soevoe alias Maraoen antara lain : Indo? Jangki, Indo? MukkundanLai? Sampe adalah sah berdasarkan hukum ; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 586 dengan luas 458 m2, Surat Ukur Sementara tanggal 25 Juli 1983 yang semulaatas nama Maraoen dan telah dibalik nama menjadi Lai? Sampe yang telah diterbitkan oleh Para Tergugat Konvensi melalui Turut Tergugat adalah cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat atas tanah objek sengketa; 8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menarik Sertifikat Hak Milik Nomor : 586 luas 458 m2, Surat Ukur Sementara tanggal 25 Juli 1983 yang dahulunya atas nama Maraoen dan telah menjadi atas nama Lai? Sampe, agar tidak disalah gunakanoleh Para Tergugat Konvensi; 9. Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ; 10. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya. B. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.431.000,-(delapan juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Mak
Banding : 381 PDT 2022 PT Mks
Statistik7722