- Menyatakan Terdakwa Resky Agustina Roseveld Rumondor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Aiptu Husan Massi Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran sisa total kaca 120 lembar tanggal 4 Februari 2022 yang diterima dan ditandatangani oleh Resky Rumondor;
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan jumlah Rp. 68.222.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran bahan pintu HPL aluminium/kaca pembangunan Polres Bolmut tanggal 14 Februari 2022 yang diserahkan oleh Aiptu Husain Massi dan yang menerima Rezky Rumondor;
- 1 (satu) buah VD-R plus merk GT-pro Multi speed 16x.DVD-R 4,7 GB sp 120 min, warna putih berisi 2 (dua) rekaman video pembelian bahan pintu HPL dan kaca;
- 3 (tiga) lembar foto fiktif yang dikirimkan tersangka kepada pelapor Muhamad Saman;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna silver No.Pol DD 1905 RY (plat nomor asli DM 1507 EB);
- 1 (satu) lembar Surat TNKB dengan nomor registrasi DM 1507 EB atas nama pemilik Hartati Kiayi;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 119/Pid.B/2022/PN Ktg |
|
Nomor | 119/Pid.B/2022/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulharman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Putri Handayani, Br Hakim Anggota Giovani |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Setiawan Rahman, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada tersita yaitu Saksi Husain Massi; Dikembalikan kepada tersita yaitu Saksi Korban Muhamad Saman; Dikembalikan kepada tersita yaitu Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2022/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2022/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1384 K/Pid/2022
Pertama : 119/Pid.B/2022/PN Ktg
Banding : 58/PID/2022/PT.MND
Statistik9418