- Menyatakan Terdakwa NAPSIYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NAPSIYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun dan 1 (satu) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 719.390.000,- (tujuh ratus Sembilan belas ribu tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) Kardus Rokok Batang;
- 160 (seratus enam puluh) Press Rokok Merk ?LM?;
- 53 (lima puluh tiga) Press Rokok Merk ?TURBO?;
- 14 (empat belas) Ball Rokok ?TURBO?;;
- 11 (sebelas) Press Rokok ?LUXIO?;
- 20 (dua puluh) Bendel Pita Cukai Rokok diduga palsu;
- 1 (satu) Karung Etiket;
- 1 (satu) Kresek Grenjeng;
- 7 (tujuh) Buah Elemen Pemanas dan
- 5 (lima) Bungkus Lem;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 254/Pid.B/2022/PN Sda |
|
Nomor | 254/Pid.B/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, M.hbr Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Panitera Pengganti Robin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.B/2022/PN Sda
Kasasi : 7483 K/Pid.Sus/2022
Banding : 772/PID/2022/PT SBY
Statistik11824