- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR 43/PID.SUS/2022/PN.SBW TANGGAL 24 MEI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANANYA DAN KWALIFIKASI DELIK YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I ARDIANSYAH SEGRAN ALIAS ALDI AK. RAHMAD SEGRAN DAN TERDAKWA II MUHAMMAD FIKRI ALIAS AK. MUKHSEN HAJE TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA UNTUK TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN.Sbw tanggal 24 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidananya dan kwalifikasi delik yang dilakukan oleh Para Terdakwa sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Ardiansyah Segran Alias Aldi Ak. Rahmad Segran dan Terdakwa II Muhammad Fikri Alias Ak. Mukhsen Haje telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ?
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT MATARAM Nomor 65/PID.SUS/2022/PT MTR |
|
Nomor | 65/PID.SUS/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Sudaryono |
Hakim Anggota | Yuli Happysah, Brpurwadi |
Panitera | Fathurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - 2 (DUA) POKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,56 GRAM; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA SILVER; - 4 (EMPAT) POKET BEKAS SABU; - 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP ATAU BONG; - 1 (SATU) BUAH SKOP; - 2 (DUA) BUAH KOREK GAS; - 1 (SATU) BUAH PIPA KACA; - 1 (SATU) BUAH SUMBU. - 2 (DUA) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,37 GRAM; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH SKOP; - 1 (SATU) BUAH KUNCI DENGAN GANTUNGAN DOMPET WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH TUTUP BOTOL RANGKAIAN ALAT HISAP. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,56 gram; - 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna Silver; - 4 (Empat) Poket bekas sabu; - 1 (satu) buah alat hisap atau bong; - 1 (satu) buah skop; - 2 (dua) buah korek gas; - 1 (satu) buah pipa kaca; - 1 (satu) buah sumbu. - 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,37 gram; - 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam; - 1 (satu) buah skop; - 1 (satu) buah kunci dengan gantungan dompet warna hitam; - 1 (satu) buah tutup botol rangkaian alat hisap. Dirampas Untuk Dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6081 K/Pid.Sus/2022
Banding : 65/PID.SUS/2022/PT MTR
Statistik6512