- Menyatakan Terdakwa RISYANTO bin DIRMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos kuning lengan panjang motif lorek warna hitam ukuran XL;
- 1 (satu) buah celana panjang warna putih motif bulat bulat hitam;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam dengan bertuliskan ?FBI? berwarna orange;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat dengan ukuran 30;
- 1 (satu) potong kain handuk berwarna lorek merah putih kuning bertuliskan ?GUCCI?;
- 1 (satu) potong kain sprei bermotif bunga warna-warni;
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Gold dengan IMEI 1 : 354617/08/092505/3. IMEI 2 : 354618/08/092505/1. Dengan No SIM card 0821 3326 9729;
- 1 (satu) Buah HP merek VIVO warna hitam IMEI 1 : 869452049879912, IMEI 2 : 869452049879904, dengan No SIM card 0821 3844 9862;
- 1 (satu) buah buku nikah nomor 98 / 7 / VII / 2012 tanggal 7 Juni 2012;
- 1 (satu) buah buku nikah nomor 61 / 15 / 2008 tanggal 18 Februari 2008;
Putusan PN PURWOREJO Nomor 30/Pid.B/2022/PN Pwr |
|
Nomor | 30/Pid.B/2022/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Ricardo, Br Hakim Anggota M. Budi Darma |
Panitera | Panitera Pengganti: Christiana Mudji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Risyanto bin Dirman; Dikembalikan kepada Saksi Slamet Wagiyanto bin Alip; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.B/2022/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 30/Pid.B/2022/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2022/PN Pwr
Statistik619