- Menyatakan Terdakwa Ashadi Alias Adi Bin Ruslan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencucian Uang? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana nihil;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Perhiasan berupa kalung emas jenis rantai padian dengan berat 20,1 gram dengan kadar emas 21 karat warna kuning beserta Kwitansi dari TOKO MAS LONDON tertanggal 19 April 2021 dengan harga Rp.15.300.00,00 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pehiasan berupa gelang emas jenis rantai padian dengan berat 13,3 gram dengan kadar emas 21 karat warna kuning beserta Kwitansi dari TOKO MAS LONDON tertanggal 19 April 2021 dengan harga Rp.10.200.00,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah perhiasan kalung emas rantai tabung ukir ditaksir emas 91% dengan berat 26,77 gram warna kuning;
- 1 (satu) buah perhiasan gelang rantai bola manik Naga Emas dengan berat keseluruhan 14,58 gram ditaksir naga emasnya 95% warna kuning;
- 1 (satu) buah cincin emas tengah ukir anyam cc taksir emas 91% dengan berat bruto 3,42 gram;
- 1 (satu) buah gelang rantai padi putus ditaksir emas 90% dengan berat 3,42 gram;
- Sebidang tanah dengan ukuran 20 M2 x15 M2 = 300 M2 yang diatasnya terdapat bangunan berupa Rumah Warna Hijau dengan ukuran 105 M2 beralamatkan di Desa Mekarsari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Pengoperan Hak Nomor : 19 dari Tuan H. KIFROWI kepada Tuan FITRIJAYA dan kwitansi Pembayaran Tanah sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dari EMA NATALIA kepada FITRIJAYA;
- Surat Pengoperan Hak Nomor : 19 dari atas nama Tuan H. KIFRAWI MUSTOFA, S.H., selaku (Pihak Pertama) kepada Tuan FITRIJAYA selaku (Pihak Kedua);
- Kwitansi Pembayaran Sebidang Tanah beralamatkan di Desa Makarsari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Kavling No.01) sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 20 Maret 2020;
- Uang sejumlah Rp.92.567.565,44 (sembilan puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima koma empat puluh empat sen rupiah) yang berada dalam rekening Bank Sumsel Babel atas nama EMA NATALIA dengan Nomor Rekening 18701000340;
- Uang sejumlah Rp.59.353.045,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah) yang berada di dalam rekening BCA Kantor Cabang Utama Prabumulih atas nama JUNAIDI dengan Nomor Rekening 3000762309;
- Uang sejumlah Rp.394.065.814,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam puluh lima ribu delapan ratus empat belas rupiah) yang berada dalam rekening BRI Unit Tanjung Raja KC Kayuagung atas nama EMA NATALIA dengan Nomor Rekening 5647-0101-3696-530;
- Uang sejumlah Rp.50.322.745,00 (lima puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang berada dalam rekening Bank Sumsel Babel atas nama EMA NATALIA dengan Nomor Rekening 18709004466;
- Mutasi Rekening BCA nomor 3000762309 atas nama JUNAIDI;
- 1 (satu) bendel Data Statis BRI atas nama EMA NATALIAH;
- Mutasi Rekening BRI nomor 5647-0101-3696-530, atas nama EMA NATALIAH;
- 1 (satu) bundel Rekening Mutasi Bank Sumsel Babel dengan nomor Rekening 18701000340 atas nama EMA NATALIA;
- 1 (satu) bundel Rekening Mutasi Bank Sumsel Babel dengan nomor Rekening 18709004466 atas nama EMA NATALIA;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ema Natalia Binti Abdullah; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi Pitriani; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi Darilah; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik12416