- Menyatakan Terdakwa Jaenal Mustofa alias Ceking Bin alm. Slamet dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0.14 gram dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Sunaryo sedangkan 1 buah HP merk Vivo 1606 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 280/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafii, Br Hakim Anggota Satriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pid.Sus/2021/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 280/Pid.Sus/2021/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus/2021/PN Blt
Kasasi : 4082 K/PID.SUS/2022
Banding : 1383/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik3427