Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Spn |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
SourceURL:file:///home/pandji/Desktop/52-PDT.G-2022-PN.SPN-JAWARIAH/PutusanPerdataTolakGugatan-52_Pdt.G_2021_PN Spn.rtf Memperhatikan Rbg (Rechteglement voor de Buitengewesten), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: I.DALAM KONVENSI 1)DALAM EKSEPSI Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III; 2)DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan PenggugatKonvensitidak dapat diterima(niet ontvankelijkeverklaard); II.DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.634.000,- (satu jutaenam ratus tiga puluh empat ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Jum?at, tanggal17 Juni 2022olehMUHAMMAD TAUFIQ, S.H., Sebagai Hakim Ketua, PANDJI PATRIOSA, S.H., M.H., dan SATYA FRIDA LESTARI, S.H., Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Majelis Hakim, putusan tersebut pada hariKamistanggal23 Juni 2022diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umumoleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, HENDRI DUNAND, S.H. Panitera Pengganti dan kirimkan melalui Sistem Informasi Pengadilan kepada kuasa PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Kuasa Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, Pada hari dan tanggal itu juga. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2021/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2021/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 91/PDT/2022/PT JMB
Pertama : 52/Pdt.G/2021/PN Spn
Statistik5723