- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 2947/PID.B/2022/PN MDN TANGGAL 15 MARET 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA RIKARDO SIAHAAN TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR
- MEMBEBASKAN TERDAKWA RIKARDO SIAHAAN DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA RIKARDO SIAHAAN TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR DAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM PASAL 112 AYAT (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM TERSEBUT. ;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA RIKARDO SIAHAAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN .
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- UANG TUNAI SEBESAR RP.115.000.000,00 (SERATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP.110.000.000,00 (SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP.220.000.000,00 (DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 110.000.000,00 (SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP.95.000.000,00 (SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) TAS WANITA WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) TAS WANITA WARNA CREAM;
- 1 (SATU) TAS WANITA WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH TANGGA TERBUAT DARI KAYU;
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG DITANDATANGANI OLEH IMAYANTI DAN DEKORA SYAWALUDDIN SIREGAR, TANGGAL 30 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH TUGAS TANGGAL 02 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN RUMAH, BADAN ATAU TEMPAT TERTUTUP LAINNYA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENYITAAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH TUGAS;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYELIDIKAN;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY KETETAPAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN;
- 1 (SATU) BUTIR PIL EKSTASY MERK SUPERMAN WARNA MERAH BATA DENGAN BERAT 0,31 (NOL KOMA TIGA PULUH SATU) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA HITAM MERK OAKLAY;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK WARNA BENING LIS HITAM;
- Menerima permohonan banding Penuntut Umum;
- mbatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2947/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 15 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rikardo Siahaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair
- Membebaskan Terdakwa Rikardo Siahaan dari dakwaan kesatu primair penuntut umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Rikardo Siahaan tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua penuntut umum tersebut. ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Rikardo Siahaan dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) tas wanita warna Putih;
- 1 (satu) tas wanita warna Cream;
- 1 (satu) tas wanita warna Coklat;
- 1 (satu) buah tangga terbuat dari kayu;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Barang Bukti yang ditandatangani oleh Imayanti dan Dekora Syawaluddin Siregar, tanggal 30 Juni 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas tanggal 02 Juni 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penggeledahan Rumah, Badan atau Tempat tertutup lainnya;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penyitaan;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penyelidikan;
- 1 (satu) Lembar Surat Laporan Hasil Penyelidikan;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Penghentian Penyelidikan;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Ketetapan Penghentian Penyelidikan;
- 1 (satu) butir Pil Ekstasy merk Superman warna merah bata dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram Netto;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Oaklay;
- 1 (satu) buah kotak warna bening lis hitam;
Putusan PT MEDAN Nomor 575/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 575/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Brkrosbin Lumban Gaol, Purwono Edi Santosa |
Panitera | Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TOTO HARTONO; DIPERGUNAKAN DALAM PERKATA ATAS NAMA MATREDY NAIBAHO; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA MATREDY NAIBAHO; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dipergunakan dalam Perkara atas nama Toto Hartono; Dipergunakan dalam perkata atas nama Matredy Naibaho; Dipergunakan dalam perkara atas nama Matredy Naibaho; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7325 K/Pid.Sus/2022
Banding : 575/Pid/2022/PT MDN
Statistik6722