- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA II DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNGARAN TANGGAL 19 MEI 2022 NOMOR:27/PID.B/2022/PN UNR, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I MUHLASIN ALIAS MBAH PENDEK BIN (ALM) MARGONO DAN TERDAKWA II MUANAH BINTI SUTARIS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I MUHLASIN ALIAS MBAH PENDEK BIN (ALM) MARGONO DAN TERDAKWA II MUANAH BINTI SUTARIS DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA: 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 7 (TUJUH) POTONG KAIN WARNA HIJAU;
- 3 (TIGA) BUAH SARUNG BANTAL WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUNGKUS BUNGA KANTIL;
- AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI BAHAN PLASTIK MEREK NAIBA WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN;
- AGAR TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR WAKTU PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING DITETAPKAN SEBESAR RP.3.000,- ( TIGA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 19 Mei 2022 Nomor:27/Pid.B/2022/PN Unr, yang dimintakan banding tersebut sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I MUHLASIN Alias MBAH PENDEK Bin (Alm) MARGONO dan Terdakwa II MUANAH Binti SUTARIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan sebagai perbuatan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHLASIN Alias MBAH PENDEK Bin (Alm) MARGONO dan Terdakwa II MUANAH Binti SUTARIS dengan pidana penjara masing-masing selama: 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) potong kain warna hijau;
- 3 (tiga) buah sarung bantal warna putih;
- 1 (satu) bungkus bunga kantil;
- Agar dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah lemari bahan plastik merek NAIBA warna coklat;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan;
- Agar terlampir dalam berkas perkara;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp.3.000,- ( Tiga ribu rupiah );
Putusan PT SEMARANG Nomor 243/Pid/2022/PT SMG |
|
Nomor | 243/Pid/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Utomo |
Hakim Anggota | Fakih Yuwono, Brbambang Haruji |
Panitera | Herry Istiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA II MUANAH BINTI SUTARIS; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dikembalikan kepada Terdakwa II MUANAH Binti SUTARIS; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1139 K/Pid/2022
Banding : 243/Pid./2022/PT SMG
Statistik10010