- MenyatakaneksepsiPara Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
Putusan PN KARAWANG Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Kwg |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melda Lolyta Sihite |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Poltak, Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti Vrisillia Lintang Utari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI I. DALAMEKSEPSI: II.DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konpensi/ Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Rekonpensi terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). 3. Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi dan Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekopensi adalah pemilik sah atas bidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Papandayan No. 66 B RT. 002, RW. 013 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak milik Nomor 698/Karangpawitan, Luas 110 m2, Gambar Situasi Nomor : 1009 tanggal 9 Februari 1990 terletak di Propinsi Jawa Barat Kabupaten Karawang Kecamatan Karawang Barat Kelurahan Karangpawitan tertulis atas nama Kania (Tergugat I) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Selokan / Jalan Papandayan Selatan : Selokan / Tanah Milik Bu Hj. Muhaemin Barat : Tanah Milik Lili Sutarli Timur : Tanah Milik Didi Muchlis 4. Menyatakan Jual Beli atas tanah dan bangunan terletak di Jl. Papandayan No. 66 B RT. 002, RW. 013 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak milik Nomor 698/Karangpawitan, Luas 110 m2, Gambar Situasi Nomor : 1009 tanggal 9 Februari 1990 terletak di Propinsi Jawa Barat Kabupaten Karawang Kecamatan Karawang Barat Kelurahan Karangpawitan, antara Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekopensi selaku penjual dengan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekopensi dan Tergugat III/ Penggugat II Rekopensi sebagai Pembeli adalah tidak sah dan cacat hukum serta batal demi hukum; 5. Menyatakan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekopensi dan Tergugat III Konpensi/Penggugat III Rekopensi bukan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan terletak di Jl. Papandayan No. 66 B RT. 002, RW. 013 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak milik Nomor 698/Karangpawitan, Luas 110 m2, Gambar Situasi Nomor : 1009 tanggal 9 Februari 1990 terletak di Propinsi Jawa Barat Kabupaten Karawang Kecamatan Karawang Barat Kelurahan Karangpawitan; 6. Menyatakan kwitansi berserta turunannya termasuk segala bentuk bukti-bukti pembayaran atau perjanjian jual beli antara Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekopensi dengan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekopensi dan Tergugat III Konpensi/Penggugat III Rekopensi atas jual beli sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Papandayan No. 66 B RT. 002, RW. 013 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak milik Nomor 698/Karangpawitan, Luas 110 m2, Gambar Situasi Nomor : 1009 tanggal 9 Februari 1990 terletak di Propinsi Jawa Barat Kabupaten Karawang Kecamatan Karawang Barat Kelurahan Karangpawitan adalah tidak sah dan cacat hukum serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi bukan pihak yang bertanggungjawab dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan baik seluruh atau sebagian dari uang hasil pembayaran atas jual beli objek sengketa dari Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekopensi dan Tergugat III Konpensi/ Penggugat III Rekopensi dan Tergugat III Rekopensi, yang tanpa sepengetahuan, tanpa ijin dan tidak pernah diterima oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi bahwa sejumlah uang tersebut adalah uang hasil penjualan objek sengketa yang telah diterima oleh Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekopensi tanpa ijin dan persetujuan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi; 8. Menghukum Tergugat I Konpensi/Pengugat I Rekopensi untuk bertanggungjawab mengembalikan keseluruhan dari sejumlah uang yang telah diterimanya kepada Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekopensi dan Tergugat III Konpensi/Penggugat III Rekopensi atas penjualan objek sengketa yang bukan merupakan hak Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekopensi; 9. Menghukum Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekopensi dan Tergugat III Konpensi/Penggugat III Rekopensi untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah dan bangunan terletak di Jl. Papandayan No. 66 B RT. 002, RW. 013 Desa Karang Pawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak milik Nomor 698/Karangpawitan, Luas 110 m2, Gambar Situasi Nomor : 1009 tanggal 9 Februari 1990 terletak di Propinsi Jawa Barat Kabupaten Karawang Kecamatan Karawang Barat Kelurahan Karangpawitan dalam keadaan kosong kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi; 10. Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekopensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta Rupiah); 11. Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekopensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah) per harinya, apabila Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekopensi lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 12. Menolak gugatanPenggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menolah gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.713.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga belas ribu Rupiah)secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Kwg
Statistik5813