- Dalam Konvensi
- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Hj. Gallu Dg Ngaru? binti Pasura Dg Bo? meninggal dunia padatanggal 19 Februari 2002dalam keadaan beragama Islam ;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Gallu Dg Ngaru? binti Pasura Dg Bo?yang berhak menerimawarisan adalah sebagai berikut;
- Hj. Tanri Dg. Lapang binti Sinrang Dg. Gassing(sebagai anak perempuan dari Hj. Gallu Dg Ngaru?);
- Hj. Tati Dg. So?na binti Sinrang Dg Gassing(sebagai anak Perempuan dari Hj. Gallu Dg Ngaru');
- Sultan Dg. Ngiri bin Sinrang Dg. Gassing (sebagai anak laki-laki Hj. Gallu Dg Ngaru?);
- Yufrianto alias Jufrianto Dg. Ngamang bin Sinrang Dg. Gassing (sebagai anak laki-laki Hj. Gallu Dg Ngaru?);
- Menetapkan harta berupa:
- Tanahperumahanseluas362 M2 yang terletak di Dusun Bisanti, Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jenepontodengan batas-batassebagai berikut:
- Utara : Jalan Kaliongko
- Timur : Jalan Raya Poros Malakaji
- Selatan : Rumah Asis
- Barat : Rumah Sabang Dg Ngemba
- Tanah sawahseluas3.231,48 M2 yang terletak di Ritayya, Dusun Bisanti, Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jenepontodengan batas-batassebagai berikut:
- Utara : saluran air;
- Timur : sawah H. Tinggi dan Taju;
- Selatan : sawah Sampara Dg Mappa;
- Barat : sawah H. Lappang;
- Tanah sawahseluas3.4038,58 M2 yang terletak di Bontocarri, Dusun Borongloe, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jenepontodengan batas-batassebagai berikut:
- Utara : sawah dan kebun milik Hamang;
- Timur : sawah H. Lolo;
- Selatan : sawah H. Lolo;
- Utara : sawah H. Lolo;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. Hj. Gallu Dg Ngaru' binti Pasura Dg Bo' dari tanah waris sebagaimana berikut :
- Hj. Tanri Dg. Lapang binti Sinrang Dg. Gassing(Penggugat I)memperoleh bagian 1/6;
- Hj. Tati Dg. So?na binti Sinrang Dg Gassing(Tergugat I)memperoleh bagian 1/6;
- Sultan Dg. Ngiri bin Sinrang Dg. Gassing (Penggugat II)memperoleh bagian 2/6;
- Yufrianto alias Jufrianto Dg. Ngamang bin Sinrang Dg. Gassing (Penggugat III)memperoleh bagian 2/6;
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 3 tahun 2002 atas nama Haji Sunusi Labbang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 44 tahun 2002 atas nama Haji Sunusi Labbang yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jeneponto, tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat VI atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada ahli waris sesuai dengan diktum angka 3, untuk membagi sesuai dengan bagian sebagaimana diktum angka 5 dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka obyek sengketa tersebut dilelang di muka umum yang hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIatau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat danTergugatIsesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar secara tanggung renteng masing-masing setengah bagian dari seluruh biaya perkara sejumlah Rp4.060.000,00 (empat juta enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 70/Pdt.G/2022/PA.Jnp |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2022/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrul Mubaroq, Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rusydi As'ad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta peninggalan dari Alm. Hj. Gallu Dg Ngaru' binti Pasura Dg Bo'; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2022/PA.Jnp
Banding : 108/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik558