- Menolak eksepsi Tergugat V pada poin 1, poin 2, poin 4 dan poin 5;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat V pada poin 3;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum:
- Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah, meninggal pada tanggal 12 Juni 1971, sebagai Pewaris I;
- Daksiah binti Rohman, meninggal pada tanggal 10 Maret 1972, sebagai Pewaris II;
- Dariyah binti Akim, meninggal pada tanggal 06 Desember 2017, sebagai Pewaris III;
- Khufah binti Akim, meninggal pada tanggal 11 September 2017, sebagai Pewaris IV;
- Imam Sapi?i bin M. Hanafi, meninggal pada tanggal 20 Juni 2018, sebagai Pewaris V;
- Menetapkan obyek sengketa sebagai berikut:
- Obyek sengketa 3 berupa Tanah kebun seluas 523 m2 yang terletak di Desa Kersikan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan Ahli Waris serta bagian-bagiannya dari Pewaris I (Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah) adalah sebagai berikut:
- Daksiah binti Rohman (janda/istri), bagiannya adalah 4/32;
- Dariyah binti Akim (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 7/32;
- Khufah binti Akim (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 7/32;
- Wachidun binti Akim (anak kandung laki-laki), bagiannya adalah 14/32;
Putusan PA PASURUAN Nomor 0359/Pdt.G/2022/PA.Pas |
|
Nomor | 0359/Pdt.G/2022/PA.Pas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Amin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail, I.br Hakim Anggota Nanang Soleman |
Panitera | Panitera Pengganti: Humam Fairuzy Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 3.1. Obyek sengketa 2 berupa Tanah kebun seluas 1359 m2 yang terletak di Desa Kersikan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : berbatasan dengan Tanah Gus Mad Sebelah selatan : berbatasan dengan Tanah Pak Abu Sebelah timur : berbatasan dengan Tanah kosong Sebelah barat : berbatasan dengan Jalan Dusun Ngemplak Sebelah utara : berbatasan dengan Tanah Kolam dan Masjid Sebelah selatan : berbatasan dengan Tanah Pak Sugiono Sebelah timur : berbatasan dengan Jalan Ngagklik Dusun Kersikan Sebelah barat : berbatasan dengan Sungai sebagai harta warisan dari Pewaris I (Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah) yang belum dibagi diantara Para Ahli Waris; 5. Menetapkan bagian dari Pewaris II (Daksiah binti Rohman), menjadi bagian dari Ahli Warisnya sebagai berikut: 5.1. Dariyah binti Akim (anak kandung perempuan Pewaris II), bagiannya adalah 4/128; 6. Menetapkan bagian dari Pewaris III (Dariyah binti Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah), menjadi bagian dari Ahli Warisnya sebagai berikut: 6.1.Chayumin binti M. Hanafi (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/1920; 6.2.Siti Chodidjah binti M. Hanafi (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/1920; 6.3.Soleh bin M. Hanafi (anak kandung laki-laki), bagiannya adalah 64/1920; 6.4.Imam Sapi?i bin M. Hanafi (anak kandung laki-laki), bagiannya adalah 64/1920; 6.5. Abdulloh Fakeh bin M. Hanafi (anak kandung laki-laki), bagiannya adalah 64/1920; 6.6. Maimunah binti M. Hanafi (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/1920; 6.7. Moch. Mochine Mukti bin M. Hanafi (anak kandung Laki-laki), bagiannya adalah 64/1920; 6.8. Chumaiyah binti M. Hanafi (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/1920; 6.9. Fidayatul Aminah binti M. Hanafi (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/1920; 6.10.Abdul Khamid Sulhan bin M. Hanafi (anak kandung laki-laki), bagiannya adalah 64/1920; 7. Menetapkan bagian dari Pewaris IV (Khufah binti Akim alias Gunakim alias Durakim bin Abdullah), menjadi bagian dari Ahli Warisnya sebagai berikut: 7.1. Asjudah binti H. Juri (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/640; 7.2. H. Abdurachman bin H. Juri (anak kandung laki-laki), bagiannya adalah 64/640; 7.3. Fatimah binti H. Juri (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/640; 7.4. Nurul Janah binti H. Juri (anak kandung perempuan), bagiannya adalah 32/640; 8. Menetapkan seluruh bagian dari Pewaris V (Imam Sapi?i bin M. Hanafi) sebesar 64/1920, menjadi bagian dari Ahli Warisnya yang bernama Mardiyah binti Imam Sapi?i; 9. Menyatakan hukum semua bentuk penguasaan serta peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah tidak sah dan segala akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum yang tidak sah tersebut, baik berupa surat hibah, SPPT, Sertifikat dan atau surat-surat lainnya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat; 10.Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa sebagaimana diktum poin 3.1 dan poin 3.2, kepada Para Penggugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dalam keadaan kosong, dan bila diperlukan dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia); 11.Menghukum Para Penggugat untuk membagi harta warisan sebagaimana diktum poin 3.1 dan poin 3.2, sesuai bagian Para Ahli Waris masing-masing; 12.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) untuk selain dan selebihnya; 13. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 14. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah sebesar Rp3.781.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 367/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 0359/Pdt.G/2022/PA.Pas
Statistik8815