- Menyatakan Terdakwa JUHARAH Binti MARTOKO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan Hukum melakukan permufakatan jahat menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUHARAH Binti MARTOKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat + 0,32 gram ( hasil UCB);
- 14 (empat belas) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,26 gram, + 0,28 gram, + 0,26 gram, + 0,28 gram, + 0,32 gram, + 0,24 gram, + 0,24 gram, + 0,24 gram, + 0,26 gram, + 0,24 gram, + 0,22 gram, + 0,26 gram, + 0,26 gram dan + 0,24 gram dengan berat keseluruhan +4,40 gram;
- 1 (satu) buah plastic klip beningyang bertuliskan 150;
- 1 (satu) buah plastic klip beningyang bertuliskan 100;
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk xiomi type redmi 5 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 081225703624;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN SAMPANG Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Spg |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2022/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5196 K/PID.SUS/2022
Pertama : 29/Pid.Sus/2022/PN Spg
Statistik393