- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan benar para Penggugat adalah anak kandung dari ibu Enggelina Tan dan Bapak Jo Eng Bie;
- Menyatakan benar tanah objek sengketa seluas kurang lebih 1.640m2 (seribu enam ratus empat puluh meter persegi), dengan batas batas Timur dengan tanah Ahmad Kalake, Barat dengan tanah S. H. Apah, Utara dahulu dengan tanah Ahmad Karim sekarang dengan tanah Suharto yang sekarang dikuasai Tergugat I, Selatan dengan jalan raya Gatot Subroto berserta satu buah banguan rumah parmanen berukuran kurang lebih 10x20m2 (sepuluh kali dua puluh meter persegi) yang ada diatasnya, beralamat sekarang di RT.02/RW.01, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor adalah tanah penguasaan dan bangunan milik ibu Enggelina Tan almarhumah;
- Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dari ibu Enggelina Tan dan lebih berhak atas tanah objek sengketa dan satu buah bangunan rumah permanen berukuran kurang lebih 10x20m2 (sepuluh kali dua puluh meter persegi) yang ada diatasnya;
- Menyatakan sertifikat hak guna bangunan nomor 03/1990 atas nama Tergugat I yang menjadi dasar Tergugat I memperoleh sertifikat hak milik nomor 294/2009 adalah dengan itikat buruk dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II menerbitkan setifikat hak guna bangunan nomor 03/1990 atas tanah objek sengketa atas nama Tergugat I yang kemudian beralih menjadi sertifikat hak milik nomor 294/2009 adalah tindakan melawan hukum;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum sertifikat hak milik nomor 294/2009 atas nama Tergugat I yang diperoleh berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 03/1990 atas objek sengketa dan satu buah bangunan rumah permanen berukuran kurang lebih 10x20m2 (sepuluh kali dua puluh meter persegi) yang ada diatasnya;
- Menghukum Tergugat I terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap untuk tidak boleh menempati ataupun menguasai dan menikmati tanah objek sengketa dan satu buah bangunan rumah parmanen berukuran kurang lebih 10x20m2 (sepuluh kali dua puluh meter persegi) yang ada diatasnya dengan cara apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng menanggung biaya perkara ini yang sampai saat ini sejumlah Rp2.615.000,00 (dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KALABAHI Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Klb |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratri Pramudita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yon Mahari, Br Hakim Anggota Datu Hanggar Jaya Ningrat |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnes Fitalia Dami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2021/PN Klb
Banding : 121/PDT/2022/PT.KPG
Statistik7612