- Menyatakan Tuntutan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat VII tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan sah dan berharganya Sertifikat Hak Milik (HM) No.1320, tertanggal 23 Februari 1993, atas nama Pemegang Hak Milik H. SABIR SIGA/PAULINAWATI (Penggugat), dengan batas-batas serta posisi mata angin yang sebenarnya adalah :
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat, yang telah menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat dengan mendirikan bangunan di tanah milik Penggugat dan menerbitkan bukti-bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, IMTN dan SURAT SEGEL adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang ? Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan tidak sah dan cacat secara yuridis atau tidak memiliki kekuatan hukum atas penerbitan :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5100, tertanggal 03 Juni 2005;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11913, tertanggal 29 Maret 2010;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6850, tertanggal 21 Februari 2006;
- Sertifikat Hak Milik No.2067, tertanggal 08 Oktober 1997;
- Sertifikat Hak Milik No.2068, tertanggal 08 Oktober 1997;
- Sertifikat Hak Milik No. 2069, tertanggal 08 Oktober 1997;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7179, tertanggal 17 Mei 2006;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11816, tertanggal 29 Desember 2009;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7178, tertanggal 17 Mei 2006 dan,
- Sertifikat Hak Milik No. 2070, tertanggal 21 Oktober 1997;
- Menyatakan tidak sah dan cacat secara yuridis atau tidak memiliki kekuatan hukum atas penerbitan :
- Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), atas nama Tergugat II (SAMSU TALA);
- Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), atas nama Turut Tergugat V (RAMBIA GANI);
- Surat Segel, atas nama Turut Tergugat VI (SUROJO);
- Menyatakan sah dan berharga :
- Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 31 Januari 2020 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7179, tertanggal 17 Mei 2006;
- Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 1 Februari 2020 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11816, tertanggal 29 Desember 2009;
- Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 31 Januari 2020 atas Sertifikat Hak Milik No. 2070, dan
- Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 05 Januari 2020 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7178, tertanggal 17 Mei 2006;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menanggung kerugian yang diderita Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Kerugian Moril sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sekaligus dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonpensi Tergugat VII Konvensi/Penggugat Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty, Br Hakim Anggota Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Tanah Hak; Sebelah Timur : Tanah Hak; Sebelah Selatan : Tanah Hak; Sebelah Barat : Tanah Hak; Yang dikeluarkan oleh Tergugat III (KEPALA BADAN PERTAHANAN NASIONAL KOTA BALIPAPAN); Yang dikeluarkan oleh Tergugat IV (KEPALA DINAS PERTANAHAN DAN PENATAAN RUANG KOTA BALIKPAPAN); Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi Menghukum Tergugat III Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat VII Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 7.445.000.00 (Delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik10872