Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 10/Pdt.G/2022/PTA.MU |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Faishol Hasanuddin |
Hakim Anggota | H. Mashudi, H. Aly Santoso |
Panitera | Hj. Jumantan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI1. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 94/Pdt.G/2022/PA.Lbh, tanggal 12 Mei 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1443 Hijriah;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;DALAM REKONVENSIMembatalkan putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 94/Pdt.G/2022/PA.Lbh, tanggal 12 Mei 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1443 Hijriah;DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah lampau sejumlah Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);c. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);yang harus dibayar secara langsung dan tunai sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anak yang bernama Anak 1, Laki-laki lahir di Doko pada tanggal 25 Februari 2010, umur 12 tahun 2 bulan, Anak 2, Laki-laki lahir di Panamboang pada tanggal 10 Oktober 2011, umur 10 tahun 6 bulan dan Anak 3, Laki-laki lahir di Panamboang pada tanggal 29 Oktober 2016, umur 6 tahun 6 bulan, melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulan hingga ketiga anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);2. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2022/PTA.MU
Pertama : 94/Pdt.G/2022/PA.Lbh
Statistik18015