- Menyatakan Terdakwa ARIANTO Als ASENG, tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I ? ,sebagaimana dalam dakwaan pertama
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIANTO Als ASENG tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu-sabu (Methamphetamine) dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil yang berisikan sabu-sabu (Methamphetamine) dengan berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dan 2 (dua) batang rokok.
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) buah Kaca pirex yang di dalamnya terdapat sabu-sabu (Methamphetamine) sisa pemakaian dengan berat kotor 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dan 6 (enam) buah Pipet plastik.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna biru tua.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna rose gold.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 818/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 818/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Cesilia Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7045 K/PID.SUS/2022
Pertama : 818/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik3216