- Menyatakan Terdakwa I. Kiki Yantoro Alias Kiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 (lima) gram?;
- Menyatakan Terdakwa II. Indri Aprillia Alias Indri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kiki Yantoro Alias Kiki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Membebaskan Terdakwa II Indri Aprillia Alias Indri oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan terdakwa II Indri Aprillia Alias Indri di bebaskan dari tahanan segera setelah putusan itu di ucapkan
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II. Indri Aprillia Alias Indri dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I. Kiki Yantoro Alias Kiki akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I. Kiki Yantoro Alias Kiki tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal bening Narkotika Jenis shabu dengan berat Netto 283,1635 Gram (Kode I);
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal bening Narkotika Jenis shabu dengan berat Netto 284,3839 Gram (Kode II);
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal bening Narkotika Jenis shabu dengan berat Netto 233,942 Gram (Kode I);
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal bening Narkotika Jenis shabu dengan berat Netto 178,749 Gram (Kode II);
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal bening Narkotika Jenis shabu dengan berat Netto 12,3723 Gram (Kode III);
- 2 (dua) buah potongan lakbhan warna coklat;
- 1 (satu) lembar boarding pass Lion Air tujuan Pekanbaru ? Soekarno Hatta;
- 1 (satu) lembar boarding pass Lion Air Soekarno Hatta ? Kendari;
- 1 (satu) lembar boarding pass Batik Air tujuan Pekanbaru ? Soekarno Hatta, Soekarno Hatta ? Kendari ;
- 1 (satu) lembar boarding pass Lion Air tujuan Kendari ? Makassar, Makassar ? Jakarta, Jakarta ? Pekanbaru;
- 1 (satu) lembar celana Stagen;
- No.Simcard 081 316 277 717 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Hitam No.Imei 1:862695057756938 dan No Imei 2 : 86265057756920;
- 1 (satu) buah ATM BNI No.SPRI 5264220801622881;
- Membebankan kepada Terdakwa I. Kiki Yantoro Alias Kiki membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti Hasrim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Terlampir dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Statistik484