- Menyatakan terdakwa HANIF ADHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyerahkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai?
- Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan membayar Denda sebesar 3 X Rp. 806.400.000.- = Rp.2.419.200.000.- (dua milyar empat ratus Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan dalam hal terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terlebih dahulu harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda yang dibebankan tersebut dan apabila terpidana membayar uang denda yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang denda maka jumlah uang dnda yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana kurungan, namun apabila terpidana tidak membayar uang denda maka dipidana dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Seluruhnya dipergunakan dalam perkara cukai an PUTRA HACIKA ARMADI als SEMPRONG
- Menetapkan agar terdakwa HANIF ADHAR membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 250/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novian Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Sukanila, Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Robert Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.Sus/2022/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 250/Pid.Sus/2022/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7626 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 250/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Banding : 172/PID.SUS/2022/PT.DKI
Statistik10613