- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ALI YAMIN BIN MURSALIN (ALM) DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA BUMI NOMOR : 250/PID.SUS/2021/PN KBU TANGGAL 12 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI MASA PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALI YAMIN BIN MURSALIN (ALM) TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING BERISI KRISTAL-KRISTAL BENING PUTIH DI DUGA NARKOTIKA;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING;
- 1 (SATU) LEMBAR TISU WARNA PUTIH;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Ali Yamin Bin Mursalin (Alm) dan Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kota Bumi Nomor : 250/Pid.Sus/2021/PN Kbu tanggal 12 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai masa pemidanaan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Ali Yamin Bin Mursalin (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal-kristal bening putih di duga narkotika;
- 1 (satu) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 176/PID/2021/PT TJK |
|
Nomor | 176/PID/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Susanto |
Hakim Anggota | Unardi, Brsuwono |
Panitera | Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DITINGKAT BANDING DITENTUKAN SEBESAR RP5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditentukan sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 970 K/Pid.Sus/2022
Banding : 176/PID/2021/PT TJK
Statistik1158