- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI TANGGAL 16 AGUSTUS 2021 NOMOR 211/PID.SUS/2021/PN DUM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI RUMUSAN/KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- Menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dumai tanggal 16 Agustus 2021 Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Dum yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai rumusan/kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 439/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 439/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eris Sudjarwanto |
Hakim Anggota | Brlince Anna Purba, Rumintang |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SHAFIE ALIAS PII BIN MAWIR TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SHAFIE ALIAS PII BIN MAWIR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA " PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI ATAU MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN "; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 5. MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 10 (SEPULUH) PAKET YANG BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA BUKAN TANAMAN JENIS SHABU-SHABU; - 2 (DUA) BUNGKUS KOTAK ROKOK MERK SAMPOERNA; - 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN MERK CONSTANT; - 1 (SATU) BUAH GUNTING PACK PLASTIK; - 1 (SATU) PACK PLASTIK BENING; - 1 (SATU) BUAH KANTONG KAIN PEMBUNGKUS ALAT HISAP / BONG; - 1 (SATU) PAKET ALAT HISAP / BONG; - 1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA BIRU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE NOKIA 2310 WARNA BIRU DAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR BEAT STREET WARNA HITAM DENGAN NOPOL BM 4240 PA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SHAFIE Alias PI?I Bin MAWIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SHAFIE Alias PI?I Bin MAWIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman "; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (Sepuluh) Paket yang berisi butiran kristal Narkotika bukan tanaman jenis Shabu-shabu; - 2 (Dua) Bungkus Kotak Rokok merk Sampoerna; - 1 (Satu) Unit Timbangan merk Constant; - 1 (Satu) Buah Gunting Pack Plastik; - 1 (Satu) Pack Plastik Bening; - 1 (Satu) Buah Kantong Kain Pembungkus Alat Hisap / Bong; - 1 (Satu) Paket Alat Hisap / Bong; - 1 (Satu) Buah Mancis warna Biru; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (Satu) Unit Handphone Nokia 2310 warna Biru dan; - 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Beat Street warna Hitam dengan Nopol BM 4240 PA; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 439/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 439/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 439/PID.SUS/2021/PT PBR
Kasasi : 1504 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik14324