- Menyatakan Terdakwa SUGI NUR RAHARJA Alias GUS NUR Bin TOMIN SUSANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGI NUR RAHARJA Alias GUS NUR Bin TOMIN SUSANTO dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1(satu) buah flasdisk yang berisi konten video terdakwa yang diunduh dari akun Youtube MUNJIAT Channel dengan judul ?GUS NUR & REFLY HARUN PART 2 : SIAPA PRESIDEN YANG IDEAL ? NU KULTUR ATAU STRUKTURAL ??.
- 1(satu) buah Modem indihome sn ztegcbdafobc no telepon 03413023446;
- 1(satu) buah Hardisk ekstenal toshiba warna hitam kapasitas 1 tb sn y99ft11mtrpg;
- 1(satu) buah Hardisk ekstenal toshiba warna biru hitam kapasitas 1tb sn 766xs4nrs2fe;
- 1(satu) buah Laptop merek lenovo warna hitam sn pf15prfy;
- 1(satu) buah Memory card merek sandisk kapasitas 32 gb;
- 1(satu) akun youtube atas nama Munjiat Channel dan 1 (satu) akun Gmail munjiayc@gmail.com yang seluruh akun tersebut telah disalin/dicopyy kedalam bentuk 1 (satu) buah flashdisk merek hp warna silver kapasitas 64 gb
- Satu buah baju lengan panjang warna abu-abu merek basic HofV
- Satu buah blazer warna hitam merek TopMan
- 1(satu) buah celana panjang warna abu-abu merek By Trussardi
- 1(satu) buah peci warna putih;
- 1(satu) buah Hp samsung galaxy a6+ sm-a605g imei 35647209777760201;
- 1(satu) buah Hp samsung galaxy a50 sm-a50f/ds imei 35679810140625301;
- 1(satu) buah Hp iphone 6s plus imei 358607073520025;
- 1(satu) bundel transkrip dari konten video video terdakwa yang diunduh dari akun Youtube MUNJIAT Channel dengan judul ?GUS NUR & REFLY HARUN PART 2 : SIAPA PRESIDEN YANG IDEAL ? NU KULTUR ATAU STRUKTURAL ??.
- 1(satu) bundel anggaran dasar dan anggaran rumah tangga NAHDALATUL ULAMA, Hasil keputusan muktamar ke 33 NU
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toto Ridarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlandi Triyogo.br Hakim Anggota Akhmad Sahyuti. |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hoesna. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Kasasi : 3687 K/Pid.Sus/2022
Banding : 115/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik7925