Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 36-K/PM.III-12/AD/II/2022 |
|
Nomor | 36-K/PM.III-12/AD/II/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Kus Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Prima Ledy Yudoyono, S.t.han |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Rino Sugianto, Kopda NRP 31060262180785; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana: ?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan, dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut di atas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar surat perjanjian penyerahan uang sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) biaya Catam Pk Ta. 2017/2018. b. 1 (satu) lembar surat pernyataan Kopda Rino Sugianto sanggup mengembalikan uang sebesar Rp93. 000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah). c. 1 (satu) lembar surat perjanjian bahwa Kopda Rino Sugianto sanggup mengangsur uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). d. 1 (satu) lembar surat Kesepakatan. e. 1 (satu) lembar bukti pembayaran ke-1 uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggai 13 Oktober 2021. f. 1 (satu) lembar surat Kesepakatan bersama. g. 1 (satu) lembar bukti pembayaran ke-2 uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 14 Oktober 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas Perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36-K/PM.III-12/AD/II/2022
Statistik9016