- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat beserta saudara-saudaranya yaitu HEIYANE HENUKH, MARIA MAGDALENA HENUKH, JERMY JACOBUS LAZARUS HENUKH, HENDERINA R. HENUKH, JULENGSI JULIANA HENUKH, DARIUS VIKTOR KRISTO HENUKH adalah ahli waris yang sah dari Bapak SOLEMAN HENUKH (Alm) dan ibu SELFINTJE HENUKH-GIRI (Almh);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Bapak SOLEMAN HENUKH (Alm) adalah pemilik sah tanah obyek sengketa sesuai Surat Ukur Nomor 629 Tahun 1974 yang terletak di Desa Oebobo, Kecamatan Kota Kupang, Kabupaten Kupang sekarang Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, luas 5.932 M2 dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah FRANS BANDI surat ukur No 616/1974 M 45, Surat ukur No 615/ 1974, surat ukur No 630/ 1974/IMANUEL BULLU
- Selatan berbatasan dengan Tanah DEA HANAS surat ukur No 628/1974 M 53, surat ukur No 635/ 1974/FRANS BANDIE
- Timur berbatasan dengan tanah surat ukur No 633/ 1974/FRANS BANDI
- Barat berbatasan dengan tanah surat ukur No -/ 1974 M 45/DEA HANAS
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat sebagai ahli waris dari Bapak SOLEMAN HENUKH (Alm) yang mendapatkan penyerahan hak atas tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan Bapak SOLEMAN HENUKH (Alm) sesuai akta pembagian warisan tanggal 10 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani Camat Kecamatan Oebobo dan disaksikan dan ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Fatululi adalah pemilik tanah obyek sengketa yang memiliki hak penuh atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang secara tanpa hak menguasai dan menempati sepanjang terhadap tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum segala peralihan hak sepanjang atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari pada Para Tergugat dalam bentuk apapun adalah bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Bapak SOLEMAN HENUKH (Alm) yang mendapatkan penyerahan hak atas tanah obyek sengketa dan memiliki hak penuh atas tanah obyek sengeketa yang merupakan harta peninggalan Bapak SOLEMAN HENUKH (Alm) dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan keamanan;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.180.00,- (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 143/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Merike Ester Lau. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 244 PK/Pdt/2024
Banding : 49/PDT/2022/PT KPG
Pertama : 143/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik8325