Putusan PT PALU Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Wirjana |
Hakim Anggota | Sigit Sutriono, Brmuhtar |
Panitera | Tantawiy Jauhari Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU KELAS I A NOMOR 37/PID.SUS-TPK/2021/PN PAL TANGGAL 12 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKADAR MENGENAI JUMLAH PIDANA DENDA DAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA DARMAJI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LAPORAN TRANSAKSI NO. REK: 518801000068304 A.N. DESA BUDI MUKTI TRANSFER KE REKENING BUMDES USAHA BERSAMA SEJUMLAH RP200.496.020,00 (DUA RATUS JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU DUA PULUH RUPIAH) DENGAN TANGGAL TRANSAKSI 11 JANUARI 2017 SEBAGAI PENYERTAAN MODAL BUMDES TAHUN 2016; 2. 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI LAPORAN TRANSAKSI NO. REK: 518801000068304 A.N. DESA BUDI MUKTI TRANSFER KE REKENING BUMDES USAHA BERSAMA SEJUMLAH RP.115.757.613,02 (SERATUS LIMA BELAS JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS TIGA BELAS RUPIAH DUA SEN) DENGAN TANGGAL TRANSAKSI 18 DESEMBER 2017 SEBAGAI PENYERTAAN MODAL BUMDES TAHUN 2017; 3. 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI REKENING KORAN BANK SULTENG NO. REK: 1040102000512 A.N. DESA BUDI MUKTI; 4. 2 (DUA) LEMBAR LAPORAN TRANSAKSI DENGAN TANGGAL LAPORAN 10 OKTOBER 2020 NO. REK: 518801000068304 AN. DESA BUDI MUKTI; 5. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN OUTPUT DANA DESA TAHAP I (PERTAMA) TAHUN ANGGARAN 2018 PEMERINTAHAN DESA BUDI MUKTI TANGGAL 01 JUNI2018; 6. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN OUTPUT DANA DESA TAHAP II (DUA) TAHUN ANGGARAN 2018 PEMERINTAHAN DESA BUDI MUKTI TANGGAL 24 OKTOBER 2018; 7. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN CAPAIAN OUTPUT DANA DESA TAHAP III (TIGA) TAHUN ANGGARAN 2018 PEMERINTAHAN DESA BUDI MUKTI TANGGAL 30 DESEMBER 2018; 8. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DESA BUDI MUKTI TAHUN ANGGARAN 2018 (TAHAP I) 20% YANG TIDAK DITANDATANGANI OLEH KHAIRUL ANI BULAN APRIL 2018; 9. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DESA BUDI MUKTI TAHUN ANGGARAN 2018 BULAN AGUSTUS 2018; 10. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DESA BUDI MUKTI TAHUN ANGGARAN 2018 (TAHAP III) YANG TIDAK DITANDA TANGANI OLEH KHAIRUL ANI BULAN DESEMBER 2018 DENGAN SUMBER DANA DDS DAN ADD; 11. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DESA BUDI MUKTI TAHUN ANGGARAN 2018 YANG TIDAK DITANDA TANGANI OLEH KHAIRUL ANI BULAN NOPEMBER 2018 DENGAN SUMBER DANA DDS DAN ADD; 12. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DESA BUDI MUKTI TAHUN ANGGARAN 2018 (TAHAP III) YANG TIDAK DITANDA TANGANI OLEH KHAIRUL ANI BULAN DESEMBER 2018 DENGAN SUMBER DANA ADD; 13. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DESA BUDI MUKTI TAHUN ANGGARAN 2018 (TAHAP III) YANG TIDAK DITANDATANGANI OLEH KHAIRUL ANI BULAN DESEMBER 2018 DENGAN SUMBER DANA DDS; 14. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DESA BUDI MUKTI TAHUN ANGGARAN 2018 YANG TIDAK DITANDATANGANI OLEH KHAIRUL ANI BULAN JULI 2018 DENGAN SUMBER DANA DDS DAN ADD; 15. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DESA BUDI MUKTI TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2018 YANG TIDAK DITANDATANGANI OLEH KHAIRUL ANI BULAN DESEMBER 2018 DENGAN SUMBER DANA DDS; 16. 3 (TIGA) LEMBAR SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DESA BUDI MUKTI TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2018 YANG TIDAK DITANDATANGANI OLEH KHAIRUL ANI BULAN DESEMBER 2018 DENGAN SUMBER DANA DDS; 17. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BUDI MUKTI TAHUN ANGGARAN 2018; 18. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BUDI MUKTI TAHUN ANGGARAN 2019; 19. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA (DDS) TAHAP I DAN II DESA BUDI MUKTI TAHUN ANGGARAN 2018; 20. 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2018 TANGGAL 08 OKTOBER 2018 TENTANG JUMLAH PENYERTAAN MODAL BUMDES USAHA BERSAMA SEJUMLAH RP.175.278.499,05 (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH LIMA SEN); 21. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBIAYAAN PENGELUARAN PENGUATAN MODAL BUMDES DESA BUDI MUKTI; 22. 1 (SATU) BUNDEL PEMBIAYAAN PENYERTAAN MODAL BUMDES TAHAP II (DUA) BERSUMBER DARI DANA DESA TAHUN 2018; 23. 1 (SATU) BUNDEL PEMBIAYAAN PENYERTAAN MODAL BUMDES TAHAP I (SATU) BERSUMBER DARI DANA DESA TAHUN 2018; 24. 4 (EMPAT) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN BUPATI DONGGALA NOMOR: 188.45/0690/BPMPD/2015 TENTANG PEMBERHENTIAN PENJABAT KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA TERPILIH DI KECAMATAN DAMPELAS KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2015 TANGGAL 28 DESEMBER 2015; 25. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BUDI MUKTI NOMOR: 188.45/03/KD-BM/I/2017 TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA DAMPELAS TANGGAL 02 JANUARI 2017; 26. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BUDI MUKTI NOMOR: 188.45/05/KD-BM/I/2018 TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA DAMPELAS TANGGAL 02 JANUARI 2018; 27. 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA BUDI MUKTI NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) TAHUN ANGGARAN 2016 TANGGAL 25 OKTOBER 2016; 28. 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA BUDI MUKTI NOMOR 08 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) TAHUN ANGGARAN 2017 TANGGAL 12 OKTOBER 2017; 29. 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA BUDI MUKTI NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PERUBAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) TAHUN 2018 TANGGAL 10 NOPEMBER 2018; 30. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN REGULER PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PADA KECAMATAN DAMPELAS KAB. DONGGALA TA. 2016 NOMOR: 710-412.6/56/RHS/ITKAB/XI/2017 TGL. 06 NOPEMBER 2017; 31. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN REGULER PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PADA KECAMATAN DAMPELAS KABUPATEN DONGGALA TA. 2017 NOMOR: 710-412.6 / 35 / RHS / ITKAB / VIII / 2018 TANGGAL 07 AGUSTUS 2018; 32. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2016 DESA BUDI MUKTI; 33. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2017 DESA BUDI MUKTI. NO. 1 S/D 33 DISITA DARI HENDRIK SETIAWAN; 34. 1 (SATU) BUNDEL SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BUDI MUKTI NOMOR: 003/SK/V/2016 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) USAHA BERSAMA DESA BUDI MUKTI KECAMATAN DAMPELAS KABUPATEN DONGGALA TANGGAL 02 MEI 2016; 35. 1 (SATU) FOTOKOPI KUITANSI TANGGAL 23 MEI 2019 TELAH DITERIMA DARI DARMAJI UANG SEJUMLAH RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN BELANJA BERAS SEBANYAK 25 (DUA PULUH LIMA) KARUNG TERTANDA TANGAN DADANG ARIFIN; 36. 1 (SATU) FOTOKOPI KUITANSI TANGGAL 01 MARET 2019 TELAH DITERIMA DARI DARMAJI UANG SEJUMLAH RP.187.500.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN PENARIKAN TUNAI DANA BUMDES TERTANDA TANGAN HARI SANTOSO; 37. 1 (SATU) FOTOKOPI KUITANSI TANGGAL 29 MEI 2019 TELAH DITERIMA DARI DARMAJI UANG SEJUMLAH RP.30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN PINJAMAN DANA BUMDES TERTANDA TANGAN KADES BUDI MUKTI; 38. 1 (SATU) FOTOKOPI KUITANSI BULAN DESEMBER 2018 TELAH DITERIMA DARI BENDAHARA BUMDES (UB) UANG SEJUMLAH RP.27.500.000,00 (DUA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN PINJAMAN TERTANDA TANGAN HARI SANTOSO; 39. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TRANSAKSI TANGGAL 01 JULI 2020 NO. REK: 518801010519531 AN. BUMDES USAHA BERSAMA TENTANG SALDO BUMDES USAHA BERSAMA SEJUMLAH RP.5.383.489,02 (LIMA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RUPIAH DUA SEN); 40. 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI BUKU TABUNGAN BUMDES USAHA BERSAMA NO. REK: 518801010519531 AN. BUMDES USAHA BERSAMA YANG MENJELASKAN TELAH MASUK DANA SEJUMLAH RP.75.278.500,00 (TUJUH PULUH LIMA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS RUPIAH); 41. 1 (SATU) BUKU TABUNGAN BUMDES USAHA BERSAMA NO. REK: 518801010519531 A.N. BUMDES USAHA BERSAMA YANG MENJELASKAN TELAH MASUK DANA SEJUMLAH RP.75.278.500,00 (TUJUH PULUH LIMA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS RUPIAH). 42. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TRANSAKSI TANGGAL 23 OKTOBER 2020 ATAS. NAMA BUMDES USAHA BERSAMA NO. REK: 518801010519531; 43. 1 (SATU) BUNDEL ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDESA USAHA BERSAMA YANG BERTANDANGAN DAN BER-STEMPEL; 44. 1 (SATU) BUNDEL ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDESA USAHA BERSAMA YANG TIDAK BERTANDANGAN DAN BER-STEMPEL; 45. 1 (SATU) LEMBAR RINCIAN DAFTAR PIUTANG MASYARAKAT. NO. 34 S/D 35 DISITA DARI DARMAJI; 46. 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN DONGGALA NOMOR: 412.31/02A.1/BPMPD TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN HONORARIUM TENAGA PENDAMPING BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) KABUPATEN DONGGALA TAHUN ANGGARAN 2016. NO. 46 DISITA DARI SUTRISNO; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA BUDI MUKTI MELALUI SAKSI HENDRIK SETIAWAN. 47. 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN DONGGALA NOMOR: 412.31/08.02/BPMPD TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN HONORARIUM TENAGA PENDAMPING BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) KAB. DONGGALA TAHUN ANGGARAN 2019. NO. 47 DISITA DARI ARJAT, SP; DIKEMBALIKAN KEPADA AHLI ARJAT S.P.; 48. 1 (SATU) BUNDEL BUKU RAPAT BPD 2013 S.D. 2019; 49. 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN KEPALA DESA BUDI MUKTI NOMOR: 188.45/01/KD-BM/I/2018 TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BUDI MUKTI TANGGAL 02 JANUARI 2018; 50. 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR: 01 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB DESA BUDI MUKTI. NO. 48 S.D. 50 DISITA DARI MUKIMAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MUKIMAN. 51. 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI PERATURAN DESA BUDI MUKTI NO 4 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA T.A 2016; 52. 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI PERATURAN DESA BUDI MUKTI NO 3 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA T.A 2017; 53. 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI PERATURAN DESA BUDI MUKTI NO 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BELANJA DESA TAHUN 2017; 54. 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI PERATURAN DESA BUDI MUKTI NO 3 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2018; 55. 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI PERATURAN DESA BUDI MUKTI NO 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2018.; 56. 1 (SATU) BUNDEL RAPAT TAHUNAN KE-1 AKHIR TAHUN BUKU 2017 BUMDESA "USAHA BERSAMA" LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS AKHIR TAHUN BUKU 2017 DAN PENGAJUAN PROGRAM KERJA, RENCANA ANGGARAN BELANJA DAN PENDAPATAN TAHUN 2018 YANG BERTANDATANGAN DAN BERSTEMPEL; 57. 1 (SATU) BUNDEL PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN MODAL USAHA UNTUK PENGEMBANGAN USAHA BUMDESA "USAHA BERSAMA" DESA BUDI MUKTI KEC. DAMPELAS TAHUN 2017 NOMOR: 01/BUMDES/II/2017 TANGGAL 2 MARET 2017 YANG BERTANDATANGAN DAN BERSTEMPEL; 58. 1 (SATU) BUNDEL RINCIAN PENGELUARAN BUMDESA "USAHA BERSAMA" TAHUN 2018; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HENDRIK SETIAWAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas I A Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 12 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai jumlah pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Darmaji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar fotokopi Laporan Transaksi No. Rek: 518801000068304 a.n. Desa Budi Mukti transfer ke Rekening BUMDes USAHA BERSAMA sejumlah Rp200.496.020,00 (dua ratus juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu dua puluh rupiah) dengan tanggal transaksi 11 Januari 2017 sebagai penyertaan modal BUMDes tahun 2016; 2. 1 (satu) lembar fotokopi Laporan Transaksi No. Rek: 518801000068304 a.n. Desa Budi Mukti transfer ke Rekening BUMDes USAHA BERSAMA sejumlah Rp.115.757.613,02 (seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tiga belas rupiah dua sen) dengan tanggal transaksi 18 Desember 2017 sebagai penyertaan modal BUMDes tahun 2017; 3. 1 (satu) lembar fotokopi rekening koran Bank Sulteng No. Rek: 1040102000512 a.n. Desa Budi Mukti; 4. 2 (dua) lembar Laporan Transaksi dengan tanggal laporan 10 Oktober 2020 No. Rek: 518801000068304 an. Desa Budi Mukti; 5. 1 (satu) bundel Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahap I (Pertama) tahun Anggaran 2018 Pemerintahan desa Budi Mukti tanggal 01 Juni2018; 6. 1 (satu) bundel Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahap II (Dua) tahun Anggaran 2018 Pemerintahan desa Budi Mukti tanggal 24 Oktober 2018; 7. 1 (satu) bundel Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahap III (Tiga) tahun Anggaran 2018 Pemerintahan desa Budi Mukti tanggal 30 Desember 2018; 8. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) desa Budi Mukti tahun anggaran 2018 (Tahap I) 20% yang tidak ditandatangani oleh KHAIRUL ANI bulan April 2018; 9. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) desa Budi Mukti tahun anggaran 2018 bulan Agustus 2018; 10. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) desa Budi Mukti tahun anggaran 2018 (Tahap III) yang tidak ditanda tangani oleh KHAIRUL ANI bulan Desember 2018 dengan sumber dana DDS dan ADD; 11. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) desa Budi Mukti tahun anggaran 2018 yang tidak ditanda tangani oleh KHAIRUL ANI bulan Nopember 2018 dengan sumber dana DDS dan ADD; 12. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) desa Budi Mukti tahun anggaran 2018 (Tahap III) yang tidak ditanda tangani oleh KHAIRUL ANI bulan Desember 2018 dengan sumber dana ADD; 13. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) desa Budi Mukti tahun anggaran 2018 (Tahap III) yang tidak ditandatangani oleh KHAIRUL ANI bulan Desember 2018 dengan sumber dana DDS; 14. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Budi Mukti tahun anggaran 2018 yang tidak ditandatangani oleh KHAIRUL ANI bulan Juli 2018 dengan sumber dana DDS dan ADD; 15. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) desa Budi Mukti Tahap III tahun anggaran 2018 yang tidak ditandatangani oleh KHAIRUL ANI bulan Desember 2018 dengan sumber dana DDS; 16. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) desa Budi Mukti Tahap III tahun anggaran 2018 yang tidak ditandatangani oleh KHAIRUL ANI bulan Desember 2018 dengan sumber dana DDS; 17. 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Budi Mukti Tahun Anggaran 2018; 18. 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Budi Mukti Tahun Anggaran 2019; 19. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DDs) Tahap I dan II Desa Budi Mukti Tahun Anggaran 2018; 20. 1 (satu) lembar fotokopi Perubahan Rencana Anggaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 tanggal 08 Oktober 2018 tentang jumlah penyertaan modal BUMDes USAHA BERSAMA sejumlah Rp.175.278.499,05 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Lima Sen); 21. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pembiayaan Pengeluaran Penguatan Modal BUMDES Desa Budi Mukti; 22. 1 (satu) bundel Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes tahap II (dua) bersumber dari dana Desa tahun 2018; 23. 1 (satu) bundel Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes tahap I (satu) bersumber dari dana Desa tahun 2018; 24. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0690/BPMPD/2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015; 25. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Budi Mukti Nomor: 188.45/03/KD-BM/I/2017 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Bendahara Dampelas tanggal 02 Januari 2017; 26. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Budi Mukti Nomor: 188.45/05/KD-BM/I/2018 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Bendahara Dampelas tanggal 02 Januari 2018; 27. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Budi Mukti Nomor 07 tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016 tanggal 25 Oktober 2016; 28. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Budi Mukti Nomor 08 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 tanggal 12 Oktober 2017; 29. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Budi Mukti Nomor 05 tahun 2018 tentang Anggaran Perubahan Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2018 tanggal 10 Nopember 2018; 30. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kecamatan Dampelas Kab. Donggala TA. 2016 Nomor: 710-412.6/56/RHS/ITKAB/XI/2017 tgl. 06 Nopember 2017; 31. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala TA. 2017 Nomor: 710-412.6 / 35 / RHS / ITKAB / VIII / 2018 tanggal 07 Agustus 2018; 32. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016 desa Budi Mukti; 33. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2017 desa Budi Mukti. No. 1 s/d 33 disita dari HENDRIK SETIAWAN; 34. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Budi Mukti Nomor: 003/SK/V/2016 tentang Pembentukan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ?USAHA BERSAMA? Desa Budi Mukti kecamatan Dampelas kabupaten Donggala tanggal 02 Mei 2016; 35. 1 (satu) fotokopi kuitansi tanggal 23 Mei 2019 telah diterima dari DARMAJI uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran belanja beras sebanyak 25 (dua puluh lima) karung tertanda tangan DADANG ARIFIN; 36. 1 (satu) fotokopi kuitansi tanggal 01 Maret 2019 telah diterima dari DARMAJI uang sejumlah Rp.187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran penarikan tunai dana BUMDes tertanda tangan HARI SANTOSO; 37. 1 (satu) fotokopi kuitansi tanggal 29 Mei 2019 telah diterima dari DARMAJI uang sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman dana BUMDes tertanda tangan KADES BUDI MUKTI; 38. 1 (satu) fotokopi kuitansi bulan Desember 2018 telah diterima dari Bendahara BUMDes (UB) uang sejumlah Rp.27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman tertanda tangan HARI SANTOSO; 39. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi tanggal 01 Juli 2020 No. Rek: 518801010519531 an. BUMDES USAHA BERSAMA tentang saldo BUMDES USAHA BERSAMA sejumlah Rp.5.383.489,02 (lima juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah dua sen); 40. 1 (satu) lembar fotokopi buku tabungan BUMDES USAHA BERSAMA No. Rek: 518801010519531 an. BUMDES USAHA BERSAMA yang menjelaskan telah masuk dana sejumlah Rp.75.278.500,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah); 41. 1 (satu) buku tabungan BUMDES USAHA BERSAMA No. Rek: 518801010519531 a.n. BUMDES USAHA BERSAMA yang menjelaskan telah masuk dana sejumlah Rp.75.278.500,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah). 42. 1 (satu) bundel Laporan transaksi tanggal 23 Oktober 2020 atas. Nama BUMDes USAHA BERSAMA No. Rek: 518801010519531; 43. 1 (satu) bundel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa USAHA BERSAMA yang bertandangan dan ber-stempel; 44. 1 (satu) bundel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa USAHA BERSAMA yang tidak bertandangan dan ber-stempel; 45. 1 (satu) lembar rincian daftar piutang masyarakat. No. 34 s/d 35 disita dari DARMAJI; 46. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Donggala Nomor: 412.31/02a.1/BPMPD tentang Pengangkatan dan Penetapan Honorarium Tenaga Pendamping Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2016. No. 46 disita dari SUTRISNO; Dikembalikan kepada pemerintahan Desa Budi Mukti melalui Saksi HENDRIK SETIAWAN. 47. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Donggala Nomor: 412.31/08.02/BPMPD tentang Pengangkatan dan Penetapan Honorarium Tenaga Pendamping Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Kab. Donggala Tahun Anggaran 2019. No. 47 disita dari ARJAT, SP; Dikembalikan kepada Ahli ARJAT S.P.; 48. 1 (satu) bundel buku rapat BPD 2013 s.d. 2019; 49. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Budi Mukti NOMOR: 188.45/01/KD-BM/I/2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Perangkat Desa Budi Mukti tanggal 02 Januari 2018; 50. 1 (satu) bundel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor: 01 tahun 2013 tentang Peraturan Tata Tertib Desa Budi Mukti. No. 48 s.d. 50 disita dari MUKIMAN; Dikembalikan kepada Saksi MUKIMAN. 51. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Budi Mukti No 4 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A 2016; 52. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Budi Mukti No 3 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A 2017; 53. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Budi Mukti No 8 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Belanja Desa Tahun 2017; 54. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Budi Mukti No 3 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018; 55. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Budi Mukti No 3 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018.; 56. 1 (satu) bundel Rapat Tahunan Ke-1 Akhir Tahun Buku 2017 BUMDesa "USAHA BERSAMA" Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Akhir Tahun Buku 2017 dan Pengajuan Program Kerja, Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Tahun 2018 yang bertandatangan dan berstempel; 57. 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan Modal Usaha Untuk Pengembangan Usaha BUMDesa "USAHA BERSAMA" Desa Budi Mukti Kec. Dampelas Tahun 2017 Nomor: 01/BUMDES/II/2017 tanggal 2 Maret 2017 yang bertandatangan dan berstempel; 58. 1 (satu) bundel Rincian pengeluaran BUMDesa "USAHA BERSAMA" Tahun 2018; Dikembalikan kepada Saksi HENDRIK SETIAWAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada