- Menyatakan Terdakwa H. LUTMAN bin RUMADI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa H. LUTMAN bin RUMADI dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa H. LUTMAN bin RUMADI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. LUTMAN bin RUMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan Pidana Denda sebanyak Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan Pidana Kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.169.100.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta seratus ribu rupiah ), `paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
- 6 (enam) bendel proposal perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) POSYANDU MELATI Dsn. Cebongan, BERJANJI PUTRI Dsn. Ngentak, YASINAN Dsn. Cebongan, MUJAHADAH Dsn. Ngaglik, MUSLIMAT Dsn. Cebongan dan RUKON KADANG Dsn. Ngaglik beserta 6 (enam) lembar tanda terima.
- 3 (tiga) bendel proposal perguliran Usaha Ekonomi Produktif (UEP) KARANG TARUNA / TERNAK KAMBING Dsn. Karanganyar, PENDOWO / REBANA Dsn. Cebongan dan RUKUN TANGGA Dsn. Cebongan 03/03 beserta 3 (tiga) lembar tanda terima.
- 1 (satu) bendel Data pemanfaatan SPP/UEP Mangunsari.
- 1 (satu) bendel SPC Th.2003 s/d 2012.
- 1 (satu) bendel LPJ Th. 2013.
- 1(satu) bendel SK TPM.
- 1 (satu) bendel Surat pemberitahuan pelaksanaan klarifikasi masalah ke Desa Mangunsari.
- 1 (satu) bendel Sumber dana UPK Kecamatan Windusari.
- 1 (satu) buah buku PENJELASAN PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAN, yang diterbitkan oleh KEMENTRIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA.
- 1 (satu) bendel SOP Dana Perguliran UPK bulanan Th. 2012.
- 3 (tiga) buah buku Tabungan Bima Bank Jateng atas nama :
- DANA UEP UPK WINDUSARI, alamat : JL. K AROF 13 2/2 WINDUSARI, Nomor Rekening: 2-135-01475-0, Buku ke: 003.
- DANA UEP UPK WINDUSARI, alamat : JL. K AROF 13 2/2 WINDUSARI, Nomor Rekening: 2-135-01475-0, Buku ke: 004.
- DANA UEP UPK WINDUSARI, alamat : JL. K AROF 13 2/2 WINDUSARI, Nomor Rekening: 2-135-01475-0, Buku ke: 005.
- 3 (tiga) buah buku Tabungan Bima Bank Jateng atas nama :
- DANA PERGULIRAN SPP UPK WINDUS, alamat: JL. K AROF 13 02/02 WINDUSARI, Nomor Rekening: 2-135-01476-6, Buku ke: 004.
- DANA PERGULIRAN SPP UPK WINDUS, alamat: JL. K AROF 13 02/02 WINDUSARI, Nomor Rekening: 2-135-01476-6, Buku ke: 005.
- DANA PERGULIRAN SPP UPK WINDUS, alamat: JL. K AROF 13 02/02 WINDUSARI, Nomor Rekening: 2-135-01476-6, Buku ke: 006.
- 1 (satu) lembar letter C dengan nama wajib iuran LUTMAN nomor 1253, persil 28, D III yang terletak di Ds. Mangunsari, Kec. Windusari, Kab. Magelang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas bidang 1500 m2.
- 1 (satu) bendel formulir klarifikasi pinjaman anggota kelompok Yasinan Cebongan, Kelompok Rebanan Cebongan, Kelompok Posyandu Melati, kelompok Rukun Kadang Ngaglik, Kelompok Mujahadan Ngaglik, Kelompok Ternak Kambing Cebongan, Kelompok Benjanji Putri Ngentah, dan Kelompok Muslimat Cebongan.
- 1 (satu) bendel Surat keputusan Camat windusari Nomor : 188.4/02.a/53/2014 bulan Januari 2014 tentang Penetapan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-PD) Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) bendel Surat keputusan Camat windusari Nomor : 188.4/02/53/2014 bulan Januari 2014 tentang Penetapan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-PD) Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) UPK tahun 2012 dan Perencanaan tahun 2013.
- Kartu Angsuran Kelompok Mujadahan Ngaglik Mangunsari Th. 2012 beserta Slip Setoran.
- Kartu Angsuran Kelompok Berjanji Putri Ngetak Mangunsari Th. 2012 beserta Slip Setoran.
- Kartu Angsuran Kelompok Posyandu Melati Cebongan Mangunsari Th. 2012 beserta Slip Setoran.
- Kartu Angsuran Kelompok Muslimat Cebongan Mangunsari Th. 2012 beserta Slip Setoran.
- Kartu Angsuran Kelompok Karang Taruna Karangayar Mangunsari Th. 2012 beserta Slip Setoran.
- Kartu Angsuran Kelompok Rukun Kadang Ngaglik Mangunsari Th. 2012 beserta Slip Setoran.
- Kartu Angsuran Kelompok Rt 03 Cebongan Mangunsari Th. 2012 beserta Slip Setoran.
- Kartu Angsuran Kelompok Yasinan Putri Cebongan Mangunsari Th. 2012.
- Kartu Angsuran Kelompok Rebanan Cebongan Mangunsari Th. 2012.
- Leter C Desa atas nama WALNO 680 Cebongan nomor Persil 23 yang terletak di dsn. Kentengsari, Ds. Kentengsari, Kec. Windusari, Kab. Magelang.
- Salinan Kuasa Menjual nomor 08 tanggal 03 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris/PPAT Prabowo Dwikartiko, S.H.
- Sertipikat Hak Milik nomor 11.22.21.15.1.00099 tanggal 05 Agustus 2014 Luas tanah 219 m2atas nama pemegang hak MARLIYAH berlokasi di Desa Mangunsari kec. Windusari Kab. Magelang.
- Salinan Kuasa Menjual nomor 01 tanggal 01 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris/PPAT Prabowo Dwikartiko, S.H.
- 1 (Satu) bendel Surat keputusan Camat Windusari Nomor : 188.4/445/53/2012 tanggal 08 November 2012 tentang Penetapan Anggota Tim Verifikasi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Tahun 2012 Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang.
- 12 (dua belas) bendel Laporan Bulanan UPK Lestari Kecamatan Windusari Bulan Januari sampai dengan Desember 2012.
- 1 (satu) bendel Laporan Bulanan UPK Lestari Kecamatan Windusari Bulan Desember 2013
- 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah antar desa khusus penanganan Pinjaman Bermasalah tanggal 04 Maret 2019.
- 1 (satu) Buku Rekening BRI Unit Windusari Dana Operasional UPK Lestari Kecamatan Windusari No Rek.6770-01-001015-53-2.
- 1 (satu) bendel salinan akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 03 Desember 2014.
- 1 (satu) bendel surat pernyataan Lutman tanggal 4 November 2014 tentang kesanggupan pengembalian semua tanggungan penggunaan uang pinjaman Kelompok dan Angsuran kelompok.
- 1 (satu) bendel surat kuasa khusus dari Lutman kepada Eko Susilo, Drs. Makmun dan Abdul Hakim tanggal 4 November 2014 tentang memberikan hak melakukan hukum dengan menjual 3 bidang tanah.
- 1 (satu) bendel Sertipikat (tanda bukti hak) hak tanah dengan luas 496 m2berlokasi di Desa Mangunsari atas nama LUTMAN nomor sertipikat 11222115100072 di tandatangani oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Magelang di Kota Mungkid tanggal 05 Agustus 2014.
- 1 (satu) bendel Sertipikat (tanda bukti hak) hak tanah dengan luas 664 m2berlokasi di Desa Mangunsari atas nama LUTMAN nomor sertipikat 11222115100073 di tandatangani oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Magelang di Kota Mungkid tanggal 05 Agustus 2014.
- 1 (satu) bendel Sertipikat (tanda bukti hak) hak tanah dengan luas 315 m2berlokasi di Desa Mangunsari atas nama LUTMAN nomor sertipikat 11222115100074 di tandatangani oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Magelang di Kota Mungkid tanggal 05 Agustus 2014.
Putusan PN SEMARANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti nomor urut angka1sampai dengan 35, dikembalikan kepadaUPK Lestarimelaluimelalui saksi Abdul Hakim selaku Ketua UPK Lestari. Barang bukti nomor urut 36sampai dengan 38, tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti nomor urut 39sampai dengan41, dirampas untuk negara selanjutnyadipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. 9. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Statistik8224