- Menyatakan Terdakwa Artya Brahman Anak Dari Matias Pratikyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Artya Brahman Anak Dari Matias Pratikyo dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) plastik klip berisi sabu diisolasi warna merah di dalam bungkus korek api ;
- 1 (satu) buah handphone merk HUAWEI Honor warna biru dengan nomor WA 081575180200 dan WA Bussiness 0882005344937 ;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca terbungkus tissue warna putih ;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu di dalam tas kecil warna hijau ;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral yang tutupnya terhubung 2 (dua) sedotan warna hitam dan putih 1 (satu) buah tube berisi urine milik terdakwa ;Dirampas untuk dimusnahkan :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam No. Pol. : H -5056- PP ;Dikembalikan kepada RB. Yogi Kristaniscaya Anak dari Matias Pratikyo ;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Smg |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarwoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salman Alfaris, Br Hakim Anggota Taufan Rachmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2022/PN Smg
Statistik164