- 1 (satu) buah Koper warna hitam merk INFINITY
- 1 (satu) buah selimut warna merah motif bunga
- 1 (satu) buah termos merk ELBA
- 1 (satu) buah speaker aktif
- 4 (empat) buah wajan/ketel
- 1 (satu) buah teko warna kuning.
- 48 (empat puluh delapan) kaleng krimer susu merk F&N
- 12 (dua belas) bungkus gula pasir merk Gula Pray.
- 1 (satu) buah mesin Gerindra merk BOSCH (rusak)
- 3 (tiga) pak Milo Sachet.
- 6 (enam) bungkus Trasi.
- 7 (tujuh) buah Detergen.
- 2 (dua) buah Panci.
- 2 (dua) buah rantang.
- 1 (satu) buah plastik bening berisi Boneka.
- 2 (dua) pak Kopi Sachet merk ANCAFE
- 1 (satu) buah kaleng Oven Cleaner.
- 4 (empat) kotak Escube
- 4 (empat) buah pisau dapur.
- 1 (satu) kg bawang putih
- 4 (empat) buah lampu malam merk NINSO
- 1 (satu) buah kresek berisi baut.
- 6 (enam) buah Sepatula/Susuk.
- 2 (dua) saringan penggorengan (Rusak)
- 1 (satu) buah teleman Kayu
- 4 (empat) buah Hand Body Lotion Citra
- 2 (dua) buah botol Crime mandi merk Good Virtues Co.
- 12 (dua belas) Gula Pasir masing-masing berat 1 Kg merk CSR
- 5 (lima) buah Micin/penyedap rasa merk AJI NAZRI.
- 6 (enam) buah bubuk Kunyit merk BABAS
- 4 (empat) plastik kerisik kelapa merk Kendi Ski
- 1 (satu) bungkus micin merk VEPLUS.
- 1 (satu) bungkus asam jawa
- 1 (satu) bungkus serbuk kari daging merk BABAS
- 1 (satu) bungkus permen Coklat
- 27 (dua puluh tujuh) plastik minyak Goreng merk Keris ukuran 1 kg ( yang salah satunya bocor 1 bungkus bocor).
- 7 (tujuh) plastik minyak goreng merk merk Sawah Padi masing-masing ukuran 1 kg.
- Beberapa potong pakaian.
- 1 (satu) plastik Merica.
- 1 (satu) buah Kalkulator merk Canon (rusak)
- 1 (satu) buah Staples.
- 4 (empat) buah Pisau dapur.
- 1 (satu) buah Hanger Plastik
- 5 (lima) buah Tas Kain, dikembalikan kepada para terdakwa.
Putusan PN SEMARANG Nomor 768/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 768/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Azharyadi Priakusumah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Permana, Br Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra |
Panitera | Panitera Pengganti Novi Diana Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ACH. ZEIPUL HIDAYAT alias DAYAT Bin SAMAK dan terdakwa MOHAMMAD YANTO alias YAYAN Bin SAMAK bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACH. ZEIPUL HIDAYAT alias DAYAT Bin SAMAK dan terdakwa MOHAMMAD YANTO alias YAYAN Bin SAMAK berupa pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan Penjara; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan nomor simcard 081997666681. - Urine dalam botol plastik / tube + 25 Cc, dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam Nopol : M 9858 WD berikut STNK, dikembalikan kepada pemiliknya (BAIHAKI Bin MUJINNAL). - 1 ( satu) lembar surat resi (surat jalan dan tanda terima) WIGP CARGO, tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) buah dus besar warna coklat yang ada alamat penerima dan pengirim paket yang didalamnya berisi : 4. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 858 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 768/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik427