- Menyatakan Terdakwa PARYUDI Bin PAWIRO SUYITNO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku kas yang berisi catatan penerimaan dan pengeluaran uang yang merupakan uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021.
- Uang sejumlah Rp. 3.750.000,00 (Tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama dan Leter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp. 42.350.000,00 (Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang sejumlah Rp.1.350.000,00 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp.42.350.000,00 ( Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang sejumlah Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp. 42.350.000,00 ( Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang sejumlah Rp.400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp. 42.350.000,00 ( Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp.42.350.000,00 ( Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang sejumlah Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp.42.350.000,00 ( Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan bagian dari uang pungutan Pemerintah Desa Sitiadi pada kegiatan permohonan alih nama SPPT dan Letter C dari keseluruhan nominal pungutan sejumlah Rp.42.350.000,00 ( Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Salinan SK Bupati Kebumen Nomor :141/650 Tahun 2017 tanggal 17 Oktober 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Sdr. PARYUDI Bin PAWIRO SUYITNO sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran oleh sdri. JUMIRAH uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada sdr. JOKO WAHYU SUPRIANTO untuk pembayaran pengajuan proses perubahan atas nama pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti pembayaran dari sdri. MUSINAH uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (Tiga juta Lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. MOKH. SOLEKHAN untuk pembayaran pengajuan proses perubahan atas nama pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
- 1 (lembar) kuitansi bukti pembayaran dari sdr. PUJI WINARKO uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) kepada sdr. KASIDI untuk pembayaran pengajuan proses perubahan atas nama pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra, Br Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rikhanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum. Dirampas untuk negara dan disetorkan kepada kas Pemerintah Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen Dikembalikan kepada penuntut umum. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1063 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Statistik12336