- Menyatakan Terdakwa AGUNG PRABOWO BIN SURIPTO tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut.
- Menyatakan Terdakwa AGUNG PRABOWO BIN SURIPTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti berupa: barang bukti nomor 27, 28, 29 dikembalikan kepada pemiliknya Agung Prabowo Bin Suripto, sedangkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 26 dan nomor 30 dipergunakan dalam perkara Tutur Adisumarto Bin Wiryo Semito.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Pt Ngr Rajendra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rochmad, Br Hakim Anggota Lujianto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Sri Yanto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7087 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik11625