- Menyatakan Terdakwa ANWAR SIDIK, S.Ag. Als AANG Bin E. SUWARMAN, A.Md. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan tipu muslihat untuk melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak, yang dilakukan oleh pendidik, beberapa kali? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar restitusi kepada:
- Anak Korban Devi Jamilatussolihah Binti Dedi Jamaludin sebesar Rp23.032.400,00 (dua puluh tiga juta tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah);
- Anak Korban Agnia Agustin Binti Jajat Sudrajat sebesar Rp. 22.250.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Anak Korban Maratussolihat Binti Komar sebesar Rp. 21.074.200,00 (dua puluh satu juta tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) stel baju tidur warna ungu bergambar mickey mouse;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna hitam bertuliskan BACK NATURE;
- 1 (satu) potong selimut gambar princess warna pink, merah, putih, biru, kuning, coklat;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15 warna biru hitam Nomor IMEI 1 : 862574051331412 Nomor IMEI 2 : 862574051331404, Nomor seri : GQROPRHAQ40F4TYS;
- 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel Nomor 082320605085;
- 1 (satu) buah Handphone Xiomi Note 2 warna putih hitam nomor Imei 861735031415242;
- 1 (satu) buah kartu sim Indosat dengan Nomor 085794749207;
- 1 (satu) potong kaos oblong warna abu-abu bertuliskan ?putar-putar Djokja?;
- 1 (satu) potong rok panjang warna ungu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 2019 warna tosca Nomor Imei 867472057784251 imei 2 : 867472057784244;
- 1 (satu) buah kartus sim Telkomsel dengan nomor 081313925784;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Tsm |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2022/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Gafur Bungin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yunita, Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti: Saeful Marpu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban Agnia Agustin Binti Jajat Sudrajat; Dikembalikan kepada Anak Korban Devi Jamilatussolihah binti Dedi Jamaludin; Dikembalikan kepada saksi Nuryani; Dikembalikan kepada anak korban Maratusolihat Binti Komar; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2022/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2022/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2022/PN Tsm
Statistik467