- Menyatakan Terdakwa Iwan Rumakefing Alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam dengan tulisan dibagian depan i need you now and forever.
- 1 (satu) lembar celana panjang warna cream.
- 1 (satu) lembar kaos kutang warna putih yang terdapat noda warna hitam.
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam.
Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Dth |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2022/PN Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angghara Pramudya, Shbr Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Falydia Tuhusula, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Wiwin Aprilia Rumakefing Alias Wiwin; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2022/PN Dth
Kasasi : 7287 K/Pid.Sus/2022
Banding : 63/PID.SUS/2022/PT AMB
Statistik8311