Putusan PN TOBELO Nomor 6/Pdt.G2021/PN Tob |
|
Nomor | 6/Pdt.G2021/PN Tob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | WarisTanahPMH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I G. Ng.rama Wijaya |
Hakim Anggota | Rachmat S. Hi. La Hasan, Hendra Wahyudi |
Panitera | Alwi Umar Hanny Alting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi/tangkisan Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan a quo;3. Menyatakan bahwa objek sengketa yang terletak di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Prov. Maluku Utara dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Usman Samalagi;- Timur berbatasan dengan Jalan Raya;- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;- Barat berbatasan dengan Rumah Kodim;Berdasarkan peralihan hak dari Almarhum Usman Abubakar Pawane kepada Almarhum Yong Anthon Laos sesuai Akta Jual Beli No. 01/KMS/PPAT/1982 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Morotai Selatan tertanggal 27 Februari 1982 adalah sah dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan bahwa objek sengketa telah terjadi perubahan luasan yang sebelumnya 1.556 (seribu lima ratus lima puluh enam) meter persegi sekarang tersisa lebih kurang berkisar 671 (enam ratus tujuh puluh satu) meter persegi dengan batas-batas tetap sama seperti semula yakni:- Utara berbatasan dengan Usman Samalagi;- Timur berbatasan dengan Jalan Raya;- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;- Barat berbatasan dengan Rumah Kodim;5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam hal menguasai dan melakukan segala aktifitas di dalam objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan keluar dari objek sengketa tanpa tuntutan syarat apapun, jika perlu menggunakan alat Negara yaitu Kepolisian dan TNI apabila memang Para Tergugat tidak beritikad baik menjalankan isi putusan yang sudah inckraht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap);7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu) per hari sejak tidak mau secara sukarela memenuhi isi putusan yang sudah inckraht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap);8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp945.000,00 (Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G2021/PN_Tob.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G2021/PN_Tob.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G2021/PN Tob
Peninjauan Kembali : 599 PK/PDT/2023
Banding : 25/PDT/2021/PT TTE.
Statistik16952