- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG, NOMOR 163/ PDT.G/2021/PN SRG, TANGGAL 10 MEI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGBULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI/INGKAR JANJI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENGEMBALIKAN / MENYERAHKAN 1 (SATU) UNIT KENDARAAN MERK/TIPE HONDA BRIO/MINIBUS DENGAN NOMOR POLISI A 1463 RF, NOMOR RANGKA MHRDD1750JJ906475 NOMOR MESIN L12B32315362, KEPADA SAKSI FEBRIZAL MELALUI TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang, Nomor 163/ Pdt.G/2021/PN Srg, tanggal 10 Mei 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat seluruhnya;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat seluruhnya;
- Mengbulkan gugatan Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan / menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk/Tipe Honda Brio/Minibus dengan Nomor Polisi A 1463 RF, Nomor Rangka MHRDD1750JJ906475 Nomor Mesin L12B32315362, kepada saksi Febrizal melalui Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 163/PDT/2022/PT BTN |
|
Nomor | 163/PDT/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramli Darasah |
Hakim Anggota | Ennid Hasanuddin, Brhj. Siti Suryati |
Panitera | Yeti Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 111 K/Pdt/2023
Pertama : 163/Pdt.G/2021/PN Srg
Banding : 163/PDT/2022/PT BTN
Statistik9720